Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2024   11:41 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:43 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Kelompok 6

1. Syahid goldensyah mahardika (222121017)

2. Hilal faturrahman (222121166)

3. Muhamad alfin ramadhan (222121178)

4. Bitorian Arsyad Yanuar (222121183)

5. Agilta Alnafian (222121181)

6. Muhammad miftahudin (222121165)

7. Bagus Maulana Ikhsan (222121201)

A.Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat?

Pernikahan wanita hamil bisa terjadi dalam masyarakat karena berbagai faktor, termasuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun