Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Anggota Kelompok 9Â
1.Siti Nurafifah(222121107)
2.Zahroyus sadiyah (222121172)
3.Bitorian Arsyad Yanuar (222121183)
4.Wachida Hanum Sukma (222121195)
1. Sejarah Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
Pencatatan perkawinan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan bervariasi.Sebelum masa kolonial, pencatatan tradisi perkawinan di Indonesia umumnya dilakukan secara lisan atau melalui upacara adat yang diakui oleh masyarakat setempat. Namun, dengan masuknya penjajah Belanda pada abad ke-17, praktik pencatatan perkawinan mulai diatur secara formal.
  Pada masa kolonial Belanda, sistem pencatatan perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan hukum adat dan hukum kolonial Belanda. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh gereja-gereja Kristen yang berperan sebagai catatan sipil, sementara masyarakat non-Kristen diatur oleh hukum adat setempat. Hal ini menciptakan disparitas dalam pencatatan perkawinan antara masyarakat Kristen dan non-Kristen.
  Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai mengatur ulang sistem pencatatan perkawinan untuk menciptakan keadilan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Undang-undang perkawinan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tata cara pencatatan perkawinan secara resmi dan sah.Dengan perkembangan informasi teknologi, proses pencatatan perkawinan di Indonesia semakin modern dan efisien. Pemerintah telah meluncurkan sistem pencatatan perkawinan secara online untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan mencatat perkawinan mereka. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perkawinan di Indonesia. Secara keseluruhan, sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan evolusi sistem hukum dan administrasi negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu yang menjalani ikatan pernikahan.
2. Mengapa Pencatatan Perkawinan Diperlukan?
Pada hakekatnya tujuan dari pencatatan perkawinan antara lain :
a. Agar ada kepastian hukum dengan adanya alat bukti yang kuat bagi yang berkepentingan mengenai perkawinannya, sehingga memudahkannya dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga.
b. Agar lebih terjamin ketertiban masyarakat dalam hubungan kekeluargaan sesuai dengan akhlak dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan negara.
c. Agar ketentuan Undang-undang yang bertujuan membina perbaikan sosial lebih efektif.
d. Agar nilai-nilai norma keagamaan dan adat serta kepentingan umum lainnya sesuai dengan dasar negara Pancasila lebih dapat ditegakkan.
e. Agar menjaga hak- hak dan kepastian hukum bagi wanita dan anak. pencatatan perkawinan juga penting untuk melindungi hak-hak individu, terutama hak perempuan dan anak-anak. Dengan adanya catatan resmi, pemerintah dapat memantau dan mengawasi perkawinan yang dilakukan, sehingga dapat mencegah praktik pernikahan anak, poligami yang tidak sah, atau kekerasan dalam rumah tangga.
f. pencatatan perkawinan juga membantu dalam mengatur administrasi kependudukan dan statistik penduduk. Data perkawinan yang tercatat dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, dan analisis demografi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif.
g. Pencatatan perkawinan juga memudahkan proses administrasi dan legalitas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memiliki catatan resmi, pasangan suami istri dapat dengan mudah mengurus berbagai dokumen resmi seperti kartu identitas, akta kelahiran anak, dan dokumen keimigrasian.