Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan Kontemporer dan Keuangan Syariah Kontemporer

6 Maret 2023   22:07 Diperbarui: 6 Maret 2023   22:12 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara para pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabbaru' yang menghadapi pola pengembalian dalam berbagai resiko tertentu melalui perjanjian yangdisepakati dan disesuaikan menurut syariah.

Yusanto (2000) menguraikan beberapa jenis asuransi antara lain berdasarkan maksud dan tujuan, dan berdasarkan badan usaha. Untuk asuransi syariah yang berdasarkan maksud dan tujuan terdapat tiga golongan asuransi yang meliputi asuransi ganti rugi, asuransi sejumlah uang, dan asuransi wajib.

Asuransi ganti rugi adalah asuransi dari pihak yang tertanggung dimana siap mengganti kerugian dari pihak tertanggung. Asuransi sejumlah uang atau kerugian yang dialami dikarenakan pihak pemegang polis asuransi mengalami kerugian yang biasanya diakibatkan oleh kebakaran, kecelakaan, dll. Sedangkan asuransi wajib ini dapat berupa asuransi kesehatan.

Sedangkan berdasarkan badan usahanya, asuransi digolongkan menjadi dua yaitu antara lain asuransi premi, dan asuransi saling  menanggung. Didalam asuransi premi terdapat suatu perusahaan asuransi melakukan perjanjian dengan pihak tertanggung secara sendiri-sendiri, dimana pihak tertanggung tidak ada hubungan satu keluarga satu sama lain. Sedangkan asuransi saling menanggung adalah kebalikan dari asuransi premi, dimana suatu persetujuan dari semua pihak yang tertanggung selaku anggota. Dalam asuransi ini pembayaaran dapat berupa pembayaran iuran kepada pengurus dalam suatu perkumpulan.

Definisi reasuransi syariah adalaah bahwasannya retakaful merupakan bentuk asuransi dimana operator takaful (asuransi syariah) membayar premi dari dana takaful yang telah disepakati kepada perusahaan reasuransi atau operator retakaful dan sebagai timbal baliknya perusahaann reasuransi akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian. Secara sederhana, reasuransi adalah sebuah transaksi penanggung ulang (perusahaan asuransi) sepakat untuk mengganti sebagian kerugian dari perusahaan asuransi.

Dari pengertian di atas, baik retakaful maupun reasuransi pada intinya secara konsep adalah sama yaitu mengenai pengelolaan resiko (handling risk). Pada periode awal perkembangannya akad mudharabah digunakan dalam asuransi dan reasuransi syaariah, namun pada saat ini jika mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada lembaga asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia.

Konsep ideal asuransi syriah menurut Syekh Taqiyyudin al-Nabhani terdapat lima rukun yakni adanya pihak yang menjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun 'arihu), yang menerima jaminan (madhmun jahu), dan adanya barang atau beban harta yang ditunaikan. Lembaga ini memperoleh dana bisa dari pungutan biaya administrasi atau imbalan dari para nasabah, dan dana tersebut biasanya digunakan untuk biaya operasional atau pengembangan lembaga bukan untuk mencari keuntungan.

Sekian review buku yang berjudul  LEMBAGA KEUANGAN KONTEMPORER dan KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER, apabila ada salah kata dan kekurangan, Saya berharap ada kritik dan saran yang membangun. 

Wassalamualaikum wr. wb

Referensi:

Muhammad S, L. H. (2008). LEMBAGA EKONOMI KONTEMPORER dan KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun