Salam
Kami penulis adalah mahasiswa aktif UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA, berikut nama dan nim dari masing-masing anggota :
Isnaini 202111040
Neni Ismarini 202111065
Aditya Gilang Andika 202111076
Bisri Mustofa 202111257
Prinsip akad asuransi syariah merupakan takafuli( tolong- menolong). Dimana nasabah yang satu membantu nasabah yang lain yang tengah hadapi kesusahan. Sebaliknya akad asuransi konvensional bertabiat jual- beli antara nasabah dengan industri. Dana yang terkumpul dari nasabah industri asuransi syariah (premi) diinvestasikan bersumber pada syariah dengan sistem untuk hasil (mudharabah). Sebaliknya pada asuransi konvensional, investasi dana dicoba pada sembarang zona dengan sistem bunga. Premi yang terkumpul diperlakukan senantiasa selaku dana kepunyaan nasabah. Industri cuma selaku pemegang amanah buat mengelolanya. Sebaliknya pada asuransi konvensional, premi jadi kepunyaan industri serta perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh buat menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Apabila terdapat partisipan yang terserang bencana, buat pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial) segala partisipan yang telah diikhlaskan buat keperluan tolong- menolong. Sebaliknya dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening kepunyaan industri. Keuntungan investasi dipecah 2 antara nasabah sebagai owner dana dengan industri sebagai pengelola, dengan prinsip untuk hasil. Sebaliknya dalam asuransi konvensional, keuntungan seluruhnya jadi kepunyaan industri. Bila tidak terdapat klaim, nasabah tidak mendapatkan apa- apa. Terdapatnya Dewan Pengawas Syariah dalam industri asuransi syariah yang ialah sesuatu keharusan. Dewan ini berfungsi dalam mengawasi manajemen, produk dan kebijakan investasi biar tetap sejalan dengan syariat Islam. Ada pula dalam asuransi konvensional, hingga perihal itu tidak menemukan atensi.
Ada pula ketentuan untuk orang yang hendak melakukan asuransi syariah merupakan baligh, berakal, leluasa berkehendak( tidak dalam paksaan).
Tidak hanya ketiga ketentuan tersebut pula ada persyaratan buat jadi partisipan asuransi syariah ialah:
-Terdapatnya jaminan yang balance dengan resiko
Ketentuan perjanjian asuransi selanjutnya ialah terdapatnya penyeimbang antara jaminan dengan resiko yang ditanggung. Hingga dari itu, premi asuransi jadi perihal yang berarti dalam suatu perjanjian asuransi. Premi asuransi berfungsi selaku jaminan serta membagikan kekuatan hukum dari kontrak asuransi tersebut. Dalam kontrak asuransi ini pula diterangkan ada objek pertanggungan yang wajib dikenal kedua belah pihak. Nantinya, sehabis terdapatnya perjanjian ini, pihak tertangung hendak mempunyai ikatan langsung serta/ ataupun tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.
-Terdapatnya sah object
Perihal berarti yang wajib dipadati dalam perjanjian asuransi ialah terpaut legalitasnya. Hingga dari itu, bila terdapat perjanjian asuransi yang tujuannya membagikan proteksi atas sesuatu perihal yang dilarang oleh undang- undang, melanggaran norma, serta berlawaranan dengan kepentingan universal, hendak secara otomatis dibatalkan.
-Terdapatnya sah form
Yang mana ketentuan legal perjanjian asuransi berikut ialah mempunyai sah form. Suatu kontrak asuransi dikatakan sudah penuhi ketentuan sah form bila polis tersebut sama ataupun mempunyai subtansi yang sama dengan polis proteksi yang diakui oleh pihak berwenang.
-Tahapan mendaftar asuransi yang butuh dimengerti serta dipersiapkan oleh calon nasabah. Menghubungi agen asuransi, Jangan terburu- buru serta diskusikan, Menguasai ilustrasi asuransi, Mengisi SPAJ ataupun SPAK, Hasil pilih dari Underwriting. 1. Partisipan perlu aksi kedokteran, rawat inap, serta ODC, 2 . Mempersiapkan dokumen( KTP Partisipan/ Pemegang Polis, Pesan Permintaan Aksi( SPT), Dokumen pendukung yang diresmikan bersumber pada ketentuan dalam polis yang berlaku Tetapi, bila hadapi peristiwa yang tidak diharapkan semacam musibah, hingga terdapat sebagian dokumen bonus yang diperlukan, semacam: Laporan kedokteran dini/ laporan kedokteran dini musibah, Kronologi kecelakaan, 3. Kirim segala dokumen ke industri asuransi.
Ada banyak aspek yang wajib disiapkan dalam pengajuan klaim asuransi syariah di antara lain: Awal buat pengajuan klaim untuk pemegang polis yang lagi hadapi penyakit kritis ketentuan yang wajib dipersiapkan ialah, awal pengisian formulir klaim, kedua ada pula kelengkapan dokumennya yaitu Polis( asli) paling utama bila klaim asuransi menyebabkan berakhirnya polis. Setelah itu pesan penjelasan dokter serta catatan kedokteran partisipan( bila dimohon) sehabis itu terdapatnya fotokopi segala hasil pengecekan penunjang( bila terdapat), berikutnya fotokopi bukti diri yang masih berlaku( dapat berbentuk KTP/ SIM/ Paspor), dan pesan/ Dokumen Penetapan Ubah Nama( bila sempat melaksanakan penggantian nama).
Sebaliknya buat pemegang polis yang melaksanakan pengajuan klaim oleh pakar waris yang wafat, pakar waris butuh mempersiapkan dokumen berbentuk di antara lain Pesan Penjelasan Dokter buat klaim wafat dunia ataupun catatan kedokteran partisipan( bila dimohon). Setelah itu perlunya fotokopi segala hasil pengecekan penunjang( bila terdapat) dan fotokopi bukti diri yang masih berlaku( dapat berbentuk KTP/ SIM/ Paspor). Tidak hanya itu pula dibutuhkan pesan/ dokumen penetapan ubah nama( bila sempat melaksanakan penggantian nama) serta pula pesan penjelasan kematian dari pemerintah setempat. Sehabis itu seluruh hingga butuh pula terdapatnya pesan kabar kegiatan kepolisian( asli) bila partisipan wafat dunia sebab musibah yang mengaitkan pihak kepolisian serta bukti diri yang dibutuhkan buat memperoleh khasiat pertanggungan. Dan yang terakhir ialah ikrar wakaf( bila sebagian khasiat asuransi ataupun investasi hendak diwakafkan).menganalisis resiko calon tertanggung apakah bisa diterima pengajuan asuransi cocok dengan tingkatan risikonya. mengenali apakah seseorang nasabah hadapi resiko yang diasuransikan. Contoh seseorang nasabah asuransi mengajukan klaim bayaran kesehatan sebab terserang radang paru- paru. Sehabis ditilik underwriter, nyatanya penyakit tersebut terjalin sebab nasabah merokok. Kesimpulannya bersumber pada evaluasi underwriter, nasabah tidak berhak menerima 100% klaim sebab penyakit nasabah terjalin sebab kelalaian individu. Klam asuransi underwriting
- Calon partisipan asuransi ataupun partisipan asuransi mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan pada dikala pengajuan asuransi umumnya merupakan bukti diri diri serta riwayat kesehatan. sedangkan buat pengajuan klaim, dokumen yang dipersiapkan di antara lain fakta rekam kedokteran serta kwitansi rumah sakit.
- Kelengkapan dokumen yang sudah diajukan, ditilik serta diverifikasi oleh underwriting. Buat pengajuan, hendak terdapat persoalan terpaut style hidup semacam hobi, pekerjaan, mengkonsumsi minuman beralkohol serta persoalan tentang riwayat penyakit dalam keluarga. Sedangkan buat pengajuan klaim, partisipan asuransi yang umumnya dibantu agen, cuma memenuhi informasi tanpa terdapat persoalan yang wajib dijawab.
- Berikutnya, pada pengajuan asuransi, underwriting hendak memperhitungkan resiko calon partisipan asuransi bersumber pada dokumen yang diajukan serta jawaban dari pertanyaan- pertanyaan yang sudah diajukan. Sedangkan pada pengajuan klaim, underwriting hendak memverifikasi rincian bayaran rumah sakit partisipan asuransi buat memastikan berapa besaran yang sepatutnya dibayarkan.
- Sehabis melaksanakan evaluasi resiko, underwriting hendak memastikan status resiko dari calon partisipan asuransi. Perihal ini terpaut dengan besaran premi yang dibayarkan nantinya. Buat pengajuan klaim, bila klaim cocok dengan syarat polis, dana tersebut hendak disalurkan kepada partisipan asuransi. Serta bila terdapat ketidaksesuaian, underwriting hendak menahan pencairan.
-Underwriting menginformasikan status pengajuan asuransi beserta dengan besaran preminya. Umumnya, penjelasan menimpa tipe resiko yang dipunyai juga hendak tertera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H