Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagasan Progressive Law dalam Pendekatan Sosiologis Law and Social Control, Socio Legal, Legal Pluralism dan Studi Hukum Ekonomi Syariah

13 Desember 2022   23:32 Diperbarui: 13 Desember 2022   23:41 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan hukum merupakan bagian dari usaha suatu bangsa untuk mempertahankan eksistensinya melalui pengorganisasian sumber daya guna merealisasikan cita-cita dan citra masyarakat yang terkandung dalam tata hukumnya. Dalam tradisi pemikiran legal-positivisme, yang banyak dianut dalam negara demokrasi sekarang ini, hukum dikonsepsikan sebagai produk legislasi. 

Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi nasional. Hukum berlaku karena telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa melihat apakah isinya adil atau tidak adil. Dalam sistem ini, pelaku hukum (birokrasi dan hakim), sesuai dengan doktrin hanya bertugas sebagai corong undang-undang.

Problematika pengakan hukum di Indonesia dapat dapat dikarenakan kuatnya pengaruh paradigma legal positivistic membuat nilai-nilai di masyarakat ditabrak dan diabaikan. Kekeliruan dalam menafsirkan hukum yang dimaknai secara tekstual dari pasal-pasal yang tertulis, dan kurang tegasnya suatu ketentuan yang dimuat perundang-undangan yang membuka celah kemungkinan penyimpangan oleh para pelaksananya. 

Para hakim umumnya hanya terfokus pada kepastian hukum dan kurang mengedepankan keadilan. Padahal hukum memegang peranan peting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peranan tersebut hanya akan terwujud jika substansi hukum berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan dalam penegakan hukum, lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan sebab hakikat dan inti dari hukum adalah keadilan.

Hukum adalah hal yang sangat urgen dalam masyarakat karena masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau, begitu pula sebaliknya hukum tanpa masyarakat maka, hukum itu tidak berarti sama sekali. Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum dan bertujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis dapat berupa Undang-

Undang sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi.
Hukum merupakan alat kontrol sosial karena merupakan aspek normatif dalam kehidupan bermasyarakat. Fakta sejarah membuktikan adanya sebuah dokumen resmi yang memuat ajaran pluralisme hukum yang dijadikan pegangan dan dasar oleh Nabi untuk menggambarkan bekerjanya sistem hukum yang hidup pada saat itu. 

Pada masa ini sistem hukum yang berlaku tidak terbatas pada hukum Al-Qur'an, akan tetapi sistem hukum agama selain Islam, termasuk hukum adat yang keberadaannya diakui. Fakta ini menjadi pembeda konsep pluralisme hukum saat ini karena adanya hukum negara lebih dominan sehingga hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi terabaikan.

Pengertian dan cakupan kajian pluralism hukum terus berkembang untuk menjelaskan berbagai fenomena hukum. Fakta sejarah membuktikan adanya sebuah dokumen resmi yang memuat ajaran pluralism hukum yang dijadikan pegangan dan dasar oleh Nabi untuk menggambarkan bekerjanya sistem hukum yang hidup pada saat itu. Pada masa ini sistem hukum yang berlaku tidak terbatas pada hukum Al-Qur'an, akan tetapi sistem hukum agama selain Islam, termasuk hukum adat keberadaannya. 

Berdasarkan pemaparan tersebut, pendekatan pluralism hukum dalam studi hukum adat bukan merupakan suatu perspektif yang baru. Namun demikian, dalam studi hukum adat, pluralism hukum tidak diajarkan sebagai cara untuk melihat realitas fenomena hukum adat.

Pada dasarnya hukum yang baik itu adalah hukum yang dapat mencerminkan nialai-nilai yang hidup dalam masyarakat seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan. 

Apa yang menjadi cita-cita baru tentang isi hukum nasional masih sulit untuk ditetapkan secara tegas, karena masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat yang mempunyai sosial dan budaya yang berbdeda-beda. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.

Keadaan hukum harus selaras dengan hak asasi manusia, Negara yang harus menciptakan terwujudnya aspirasi masyarakat, jelas dalam mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang, dan adanya badan Yudikatif yang bebas merdeka tanpa campur tangan pihak manapun. Selama aparat penegak hukum masih belum memahami diri dan pendiriannya dari sudut pandang spiritualitas (Agama Islam) maka kita jangan pernah berharap untuk tegaknya hukum sesuai dengan tujuan hukum.

Atho mudzhar menyatakan bahwa studi islam dalam pendekatan sosiologis dibagi menjadi 5 (lima) tema. Pertama, studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama. Dalam bentuk ini studi Islam mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat. Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat hukum Islam rasional. Ketiga, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaranagama itu diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey,masyarakat dikaji tentang seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya. Keempat, studi pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi danberbagai senada lainnya. Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Dalam lensa sosio legal hukum secara keseluruhan merupakan fenomena sosial yang harus dipahami secara empiris dan sistematis. Secara praktis hukum merupakan fenomena kehidupan manusia yang mengoordinasikan relasi antara individu yang hidup berdampingan dalam kelompok sosial. Proses mengonstruksikan pengetahuan, menurut Berger dan Luckmann, dapat dianalisis dengan menggunakan teori sosiologi pengetahuan (the sociology of knowledge). Dengan menitik beratkan pada gagasan tentang realitas (reality) dan pengetahuan (knowledge), studi ini menilik kondisi dan modalitas produksi pengetahuan di antara para pihak yang menghasilkan pengetahuan tersebut melalui sosiologi intelektual empiris dan terelaborasi, serta produksi intelektual tersebut. Sedangkan menurut Mannheim, sosiologi pengetahuan hendak menganalisis relasi antara pengetahuan (knowledge) dan keberadaan (existence). Sebagaimana studi historis-sosiologis, studi ini "menelusuri bentuk relasi tersebut dalam perkembangan intelektual manusia.

REFERENSI
Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum Dalam Prespetif hukum Progresif. Hukum, 1-24.
Handayani, T. (2014). HUKUM DAN MASYARAKAT. Tahkim , 1-10.
Harahap, M. G. (2021). Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol sosial, dan Engenering Sosial. Syariah dan Hukum, 1-12.
Harison Citrawan, S. N. (2020). HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, DAN STRUKTUR PENGETAHUAN: REFLEKSI METODOLOGIS TENTANG STUDI KEKERASAN MASSAL (Law, Human Rights and Knowledge Structure: A Methodological Reflection on Mass Atrocity Studies). HAM, 1-17.
Jayadi, A. (2017). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DAN SOLUSINYA. Al-risalah .
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Hukum, 1-124.
Ridla, M. R. (2012). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho' Mudzhar). Sosiologi Hukum Islam, 1-12.
S, K. G. (2010). Prespektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik. JURNAL HUKUM , 1-22.
Siregar, N. F. (2018). EFEKTIVITAS HUKUM. Al-Razi , 1-16.
Sumardi, D. (2016). Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen. Ilmu Syariah dan Hukum, 1-24.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun