Menurut sumber situs resmi MUI sebagai lembaga kajian sertifikasi Halal Indonesia bagi masyarakat muslim tanah air, produk Herbalife tidak diperpanjang dari masa kadaluarsa sertifikat Halalnya. informasinya digantikan oleh lembaga sertifikasi Halal IFANCA (Asosiasi Muslim Amerika), namun beberapa produk Herbalife tidak tercantum kehalalanya. Berikut petikan tanggapan MUI mengenai hal tersebut:
Sehubungan dengan banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat mengenai masih dicantumkannya logo halal MUI dan sertifikat halal MUI pada materi iklan, promosi serta materi lainnya pada produk Herbalife, maka bersama ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut:
Sertifikat halal MUI yang dicantumkan pada iklan, promosi, label, dan materi lainnya pada produk Herbalife adalah sertifikat lama dengan nomor sertifikat 001400357405 yang sudah habis masa berlakunya
Sampai saat ini pihak produsen maupun distributor Herbalife belum pernah mengajukan permohonan perpanjangan dan atau pengajuan sertifikasi halal yang baru ke Majelis Ulama Indonesia cq. LPPOM MUI
Untuk melindungi  konsumen muslim dari produk yang tidak terjamin kehalalannya serta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, maka diharapkan kepada pihak produsen, distributor, agen dan pihak-pihak lain yang mengedarkan produk Herbalife untuk tidak lagi mencamtumkan logo halal dan atau sertifikat halal MUI yang telah habis masa berlakunya tersebut pada kemasan dan materi promosi Herbalife.
Kepada konsumen muslim dihimbau untuk senantiasa selektif dan cermat dalam memilih produk konsumsi dan memastikan hanya mengkonsumsi makanan minuman yang telah terjamin kehalalannya.
Source: http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1647/8/1/20
Hal ini tentu menjadikan keraguan bagi konsumen muslim yang tidak sadar serta jeli mencermati mengkaji produk dan sistem MLM. Bagi kita umat muslim patut mengikuti lembaga yang mempunyai alat uji dan kemampuan menganalisa dasar dan konsekuensi hukum syar'i apakah suatu produk Halal atau tidak.
Sebagai informasi bahwa harus disadari bahwa untuk memastikan kehalalan suatu produk, tidak cukup hanya memeriksa daftar ingredien dibawah ini, harus ditelusuri lebih rinci cara pembuatan dan asal usul bahan baku. Kalaupun kita menilai dari daftar ingredien, itu hanya menilai apakah ada yang diragukan atau tidak, hanya sebagai pegangan sementara, untuk kepastiannya produk tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini (MUI).
Sebagai contoh dari daftar ingredient yang dilaporkan keseluruhannya berasal dari tanaman, hanya saja apakah benar hanya bahan-bahan ini kandungannya mengingat kebiasaan dalam melaporkan bahan-bahan obat hanya bahan aktifnya saja sedangkan bahan pembantu lainnya tidak dilaporkan. Bentuk tablet misalnya, hanya dilaporkan bahan aktifnya saja, padahal untuk membuat tablet dibutuhkan bahan pengisi dan bahan pelincir. Bahan pelincir yang digunakan biasanya garam  stearat, bahan ini dipertanyakan kehalalannya karena dibuat dari asam stearat, dimana asam stearat bisa diperoleh dari lemak hewani. Tidak bisa dipastikan kan kehalalannya?
Dalam Hadist disebutkan diriwayatkan dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib cucu Rasulullah SAW dan kesayangannya ra, dia berkata, aku telah hafal sabda dari Rasulullah saw, "Tinggalkan yang kamu ragukan, dan ambilah yang  tidak ragukan (meyakinkan)." (HR. Tirmidzi dan an-Nasa’i, hadits hasan shahih).
Kepada para pembaca setia Kompasiana saudara setanah air kiranya dapat menyampaikan informasi ini dengan benar kepada sesama karena kewajiban kita menyampaikan kebenaran dan saling tolong menolong serta nasihat menasihati dalam kebaikan adalah bernilai ibadah. Demikian semoga bermanfaat, Amiin.
Wallahu A'lamu bi Shawab
Jazakallah Khairakum.
www.kompasiana.com/bisnissyariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H