Berbicara mengenai pegadaian syariah disana seseorang melakukan transaksi akad perjanjian antara pihak pemberi gadai dengan pihak penerima gadai. Sehingga subagyo menyatakan bahwasannya pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan gambaran khusus yaitu tidak lepas dari hukum gadai atau dikenal dengan istilah rahn sebagai ruang lingkup dari pegadaian syariah.Â
Kata rahn secara bahasa berarti menggadaikan atau transaksi hukum gadai. Adapun ulama syafi'iyah dan hambaliah mengemukakan rahn adalah menjadikan materi atau barang sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya.Â
Kemudian hanafiyah mengemukakan rahn adalah menjadikan sesuatu barang sebagai jaminan terhadap pemberi utang yang dijadikan sebagai pembayar hak kepada pemberi utang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.
Dan malikiyah mengemukakan rahn adalah sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemilik dari harta itu sebagai jaminan menjadi utang yang tetap.
Jadi berdasarkan pengertian rahn yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya rahn adalah menahan harta milik penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
Dari beberapa konsep tentang rahn yang dikemukakan oleh para ahli diatas, yang jadi pertanyaannya bagaimana pegadaian ini berkonsep mudharabah. Karna seperti yang kita ketahui bahwa akad mudharabah ini tidak hanya sekedar berada didunia bisnis saja akan tetapi mudharabah ini ternyata berada didunia gadai.
Mudharabah tidak lepas dari salah satu bentuk akad dengan perjanjian bagi hasil. Akad mudhabah ini dilakukan ketika pihak pemberi gadai atau orang yang menggadaikan harta benda sebagai jaminan untuk menambah modal usahanya atau pembiayaan produktif. Akad dimaksud, pihak pemberi gadai akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh kepada penerima gadai sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjamnya dilunasi.diperoleh kepada penerima gadai sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjamnya dilunasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H