TB2
UNIVERSITAS MERCU BUANA (UMB)
DOSPEN; Appolo, Prof. Dr, M.Si.Ak
NAMA; Bisma Setiawan (43122010032)
Â
Â
Kasus Asuransi Jiwasraya
Sebuah badan usaha milik negara yang beroperasi di industri asuransi Indonesia bernama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyedia jasa keuangan tertua di Indonesia, bisnis ini sudah ada sejak tahun 1859.Â
Ini menandakan bahwa pemilik Jiwasraya adalah pemerintah Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan asuransi sebagai pertanggungan, khususnya kontrak antara dua pihak. Jika sesuatu terjadi pada pihak pertama atau harta bendanya sesuai dengan kesepakatan yang dicapai, maka pihak kedua wajib memberikan jaminan penuh kepada pembayar iuran.
Jiwasraya memiliki sejarah yang kaya sebelum kemerdekaan Indonesia lebih dari satu abad. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan dan mendaftarkan Jiwasraya atau PT Jiwasraya untuk melakukan kegiatan usaha. Asuransi Jiwasraya terlibat dalam kasus gagal bayar klaim asuransi JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018, yang menyebabkan pemangku kepentingan utama perusahaan milik negara, pemerintah Indonesia, melakukan restrukturisasi bisnis sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life sebagai akibat dari reorganisasi ini, yang akan mencegahnya untuk terus beroperasi sebagai bisnis asuransi jiwa di masa mendatang.
Bagi tertanggung individu, kelompok, dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), Jiwasraya menawarkan berbagai solusi asuransi. Bisnis yang berfokus pada perlindungan jiwa dan pendidikan ini saat ini menghadapi sejumlah situasi, termasuk korupsi dan kesalahan investasi yang membuat mereka tidak dapat memenuhi klaim klien.