Jakarta, 23 Desember 2024 -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nurwayah, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah dan tidak akan mencakup kebutuhan pokok seperti sembako. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat kecil dan tetap menjaga stabilitas ekonomi.
Nurwayah menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi Partai Demokrat, telah menyetujui kebijakan ini dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Fraksi PDIP. Fraksi Demokrat memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat menengah ke bawah.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat tetap berkomitmen mengawal setiap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak. Kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Kami juga mendorong pemerintah segera merealisasikan stimulus ekonomi yang dapat meringankan beban rakyat menengah ke bawah," ujar Nurwayah.
Ia menambahkan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan terus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan kebijakan ekonomi berjalan secara adil. Stimulus ekonomi seperti bantuan langsung tunai, subsidi, dan dukungan untuk UMKM dinilai perlu menjadi prioritas agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Dengan langkah ini, Fraksi Partai Demokrat berharap roda perekonomian nasional terus bergerak tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil dan menengah. "Kami percaya bahwa keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat harus terus dijaga. Fraksi Demokrat akan terus mengawal ini di parlemen," tutup Nurwayah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H