Mohon tunggu...
el lazuardi daim
el lazuardi daim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis buku SULUH DAMAR

Tulisan lain ada di www.jurnaljasmin.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memperkuat Fungsi Badan Bank Tanah dalam Mendukung Penyelenggaraan Pertanian

26 Januari 2025   22:04 Diperbarui: 26 Januari 2025   22:04 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lahan pertanian.(sumber : Muhamad Ibnu Chazar/antara foto/detik.com)


Berpredikat sebagai institusi yang diberi kewenangan dalam mengelola tanah, Badan Bank Tanah bisa mengambil peran dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha pertanian di tanah air. Besarnya potensi pertanian yang bisa dikembangkan menjadi alasan Badan Bank Tanah perlu untuk mengambil peran tersebut.

Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah pusat untuk diberi kewenangan dalam mengelola tanah negara. Dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Pembentukan Badan Bank Tanah sendiri bertujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah bagi investasi dan keperluan masyarakat. Dalam hal ini Badan Bank Tanah akan memastikan ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, investasi dan reforma agraria.

Selain itu, keberadaan Badan Bank Tanah juga diharapkan menjadi solusi ketimpangan penguasaan lahan dan keterbatasan akses terhadap lahan yang banyak terjadi di masyarakat.

Dalam prakteknya, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Seiring dengan dukungan untuk penyelenggaraan pertanian, Badan Bank Tanah perlu membuat rumusan yang mendukung pemberdayaan tanah sebagai sarana utama sebuah penyelenggaraan pertanian. Sebuah konsep yang akan mengatur dan menjamin pengadaan tanah untuk usaha pertanian.

Terkait persoalan ini, ada empat tahap yang perlu dipenuhi Badan Bank Tanah

1. Perencanaan pengadaan lahan

Perencanaan pengadaan lahan dimulai dari pemilihan lokasi yang tepat dan mendukung untuk sebuah usaha pertanian, pemetaan, akuisisi hingga penetapan lokasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Badan Bank Tanah juga bisa mengintegrasikannya dengan membuat ide zona pertanian terpadu atau kawasan pertanian khusus di daerah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun