Kondisi seperti ini dikategorikan kepada uzur syar'i. Sebuah keringanan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam hadis nabi yang diriwayatkan Ad Daruquthni dan Al Baihaqi  disebutkan bahwa ketika ada saudara kita yang sudah repot-repot menyediakan hidangan, maka kita dianjurkan membatalkan puasa dan menggantinya di lain hari.
Pada hadis lain dari Ibnu Abbas juga dikatakan Rasulullah bersabda bahwa kebaikan yang paling utama dari seorang muslim adalah yang memuliakan saudara semajlis dan yang membatalkan puasa sunat.
Dari redaksi kedua hadis ini dapat disimpulkan bahwa membatalkan puasa sunah demi menyenangkan tuan rumah yang memberi jamuan makan dan menggantinya di lain hari lebih utama dari meneruskannya. Dan menurut para ulama hal itu merupakan bagian dari sunah nabi.
Meski demikian, seandainya tuan rumah tidak keberatan bila kita meneruskan puasa, maka melanjutkannya tentu lebih baik.
Dalam hidup kita perlu menjaga keseimbangan antara hubungan bersama Tuhan dengan hubungan bersama sesama manusia. Dan membatalkan puasa sunat demi menyenangkan saudara kita yang sudah repot menyediakan makanan adalah salah satu bentuk dari keseimbangan tersebut.
(EL)
Yogyakarta, 27042023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H