Mohon tunggu...
el lazuardi daim
el lazuardi daim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis buku SULUH DAMAR

Tulisan lain ada di www.jurnaljasmin.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Puasa Syawal dan Kaidah yang Menyertainya

9 Mei 2022   09:53 Diperbarui: 9 Mei 2022   09:58 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibadah puasa Ramadan yang amat besar fadilahnya itu telah berlalu. Tapi ALLAH Maha Penyayang pada hamba-Nya. Kita sebagai umat Nabi Muhammad masih diberi kesempatan untuk meraih pahala yang tak kalah besarnya. Yakni dengan berpuasa Syawal.

Ya, kita dianjurkan melanjutkan ibadah puasa di bulan Syawal. Tak sampai satu bulan. Cukup enam hari saja. Meski demikian, fadilah yang dijanjikan amatlah besar.

Ada beberapa kaidah yang perlu kita ketahui sehubungan dengan ibadah pasca Ramadan ini.

1. Fadilah dan keutamaan puasa Syawal.

Dalam keterangan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan bahwa : 

"Siapa yang berpuasa  Ramadan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka akan mendapat pahala sepeeri puasa satu tahun."

Dalam keterangan hadits lain, para ulama berpendapat bahwa maksud dari diberi pahala seperti berpuasa satu tahun itu adalah bahwa setiap amal ibadah itu akan diberi balasan oleh ALLAH sepuluh kali lipatnya.

Dengan logika ini, puasa Ramadan yang satu bulan mewakili pahala berpuasa sepuluh bulan dan puasa Syawal yang enam hari menggenapinya menjadi dua belas bulan atau satu tahun. Wallahu a' lam.

Selain itu, puasa Syawal juga menjadi penyempurna ibadah. Dalam hadits yang diriwayatkan Tarmidzi disebutkan bahwa di Padang Masyar nanti amalan yang pertama dihisab adalah ibadah shalat. Jika shalat seseorang bagus maka selamatlah dia. Tapi jika shalatnya ada kekurangan maka amalan sunat dijadikan sebagai penyempurnanya.

2. Hukum puasa  Syawal.

Para ulama membagi hukum puasa enam hari di bulan Syawal kepada beberapa bagian.

Puasa Syawal hukumnya sunat dan sangat dianjurkan bagi orang yang tak punya tanggungan puasa wajib. Baik puasa Ramadan atau puasa nazar.

Sementara bagi yang punya tanggungan puasa Ramadan karena uzur seperti sakit, sedang bepergian dan sebab lainnya, maka hukumnya menjadi makruh. Yakni boleh dilakukan, tapi sebaiknya ditangguhkan. Karena melunasi tanggungan puasa Ramadan lebih utama.

Sedangkan bagi yang punya tanggungan puasa Ramadan tanpa uzur atau sengaja tak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat ketika Ramadan maka ibadah puasa Syawal ini tidak dianjurkan sebelum utang puasa Ramadannya dilunasi.

3. Tidak harus berniat sejak malam hari.

Jika pada puasa Ramadan kita harus memasang niat sejak malam maka berbeda halnya dengan puasa sunat. Kita bisa berniat besok harinya pada pagi atau bahkan siang hari. Syaratnya kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan dan minum sebelumnya.

Jadi, ketika kita belum makan atau minum sejak pagi, silakan berniat dan memulai puasa Syawal meski matahari sudah tinggi.

Dalam berniat, sudah cukup dengan berniat dalam hati saja. Tapi bila ingin melafadzkannya guna memperkuat dari niat itu sendiri juga diperbolehkan.

Untuk yang berniat sejak malam hari bisa melafadzkan :

" Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala "

 Yang maknanya  adalah Aku berniat puasa syawal besok hari karena ALLAH.

Sedang bila berniat pada pagi atau siang harinya maka lafadznya adalah :

" Nawaitu shauma haadzil yaumi 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala "

Yang bermakna Aku berniat puasa Syawal hari ini karena ALLAH 

4. Dilakukan selama enam hari, tapi tidak harus berurutan.

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal. Puasa bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal.

Dalam pelaksanaannya tidak harus berturut-turut. Boleh berselang seling. Sehari puasa dan baru beberapa hari berikutnya lagi baru berpuasa lagi misalnya. Namun kalau bisa memulainya sejak awal tentu lebih baik.

5. Boleh membatalkan di tengah jalan.

Pada dasarnya tidak disarankan untuk membatalkan puasa sebelum masuk waktu magrib kecuali ada masalah urgen yang membahayakan seperti sakit. Tapi untuk puasa Syawal, diperbolehkan membatalkannya untuk urusan yang tak terlalu urgen. Misal ketika menerima jamuan makan.

Dalam keterangan hadits riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi Rasulullah pernah menegur sahabat yg menolak makanan karena berpuasa sunat.

Syekh Zainudin al Malibari, seorang ulama ilmu fikih dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan bahwa disunahkan makan saat bertamu dalam puasa sunat untuk menyenangkan tuan rumah. Dan menggantinya di hari lain. Namun bila tuan rumah tidak keberatan, maka disunahkan untuk meneruskan puasa.

Disebutkan juga bahwa fadilah berpuasa tetap didapatkan meskipun kita membatalkannya karena alasan tersebut.

Bulan Syawal baru memasuki hari kedelapan. Masih ada dua puluh hari lagi waktu tersisa untuk berpuasa Syawal.Semoga kita bisa menunaikannya.

(EL)

Yogyakarta,09052022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun