Seruan menolak pemblokiran platform X yang dulunya bernama Twitter dalam bentuk petisi online di laman change.org telah ditandatangani 22 ribu lebih warganet.Â
Petisi diinisiasi akun Care Each Other itu berjudul "Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X".Â
Petisi tersebut merupakan reaksi dari sikap Kominfo yang mengancam memblokir X karena memberikan ruang persebaran konten dewasa mengandung unsur pornografi hingga iklan maupun konten judi online.
Saya pribadi hari ini juga ikut meneken petisi tersebut. Pasalnya langkah "Departemen Penerangan era reformasi" itu terlalu ekstrem sampai melakukan pemblokiran. Terkesan represif dan langkah mundur dalam era keterbukaan informasi berbasis internet.
Persoalan iklan judi dan pornografi itu bukan hanya satu platform saja, tapi berbagai platform berbasis internet. Masyarakat melek internet tentu sudah paham akan hal tersebut. Sehingga perlu dibarengi pemahaman literasi digital sejak dini yang masuk dalam kurikulum sekolah.
Mengingat para pelakunya bersembunyi dibalik akun anonim, menggandeng pesohor atau selebgram untuk promosi, sampai meretas website milik institusi pendidikan dan pemerintahan.Â
Berdasarkan rilis Kominfo, sebanyak 2.945.150 konten judi online, 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan telah diblokir pada 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024.Â
Pihaknya juga mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berisikan lintas kementerian dan lembaga dengan Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Langkah tepat dan semoga tidak suam-suam kuku.Â