Mohon tunggu...
Biren Muhammad
Biren Muhammad Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pencari Keadilan, Berantas Kemunafikan dan Lawan Kedzaliman. Twiiter: @birren_

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terungkap Peristiwa JPU KPK Mengarahkan Nazar

13 September 2014   05:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14105359051245028142

Ada persitiwa yang sangat jelas dan gamblang saat JPU KPK mengarahkan Nazar dengan gerakan mulut dan tatapan penuh arti pada Nazar, kejadian tersebut terjadi pada persidangan ke 1 Anas Urbaningrum tanggal 21 agustus 2014, mungkin JPU KPK tidak menyadari bahwa masyarakat menyaksikannya dan mengamatinya, dia lengah, ah... namanya juga kebusukan, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga baunya.

Manusia itu tempatnya salah dan lupa (Hadist), disinilah JPU KPK membuktikan kemanusiaannya, jadi bila ada yang mendewakan KPK kita maklumi saja, mereka mungkin mengira bahwa KPK dan JPU-nya adalah dewa atau malaikat yang bebas dari dosa dan kesalahan. Kini saatnya anda melek dan menyadari, inilah fakta bahwa JPU KPK hanya manusia biasa. Saya rekam video ini, hanya untuk membuka fakta demi sebuah keadilan, bahwa kasus Anas Urbaningrum bukan kasus biasa, ada kerjasama antara Nazar, KPK dan JPU. Alasannya apa? sudah saya bahas berkali-kali bahwa kasus Anas itu bermula dari konflik internal Partai Demokrat yang berujung pada konspirasi menjatuhkan Anas karena tidak sesuai dengan misi mereka untuk melakukan korupsi berjama'ah, karena Anas dianggap membahayakan, akhirnya dibuatlah skenario kasus Hambalang, aktor sebenarnya adalah Nazaruddin, dan Cikeas.

Beriku saya berikan bukti saat Nazar memberi kesaksian dalam sidang Anas Urbaningrum, simak dengan seksama dan penuh dengan ketelitian, agar anda tahu bagaimana kasus rekayasa Anas Urbaningrum.

http://www.youtube.com/watch?v=zJuGXF6MEXA&feature=youtu.be

Dan akhirnya JPU KPK membuktikan lagi pernyataannya dalam sidang Pembacaan Tuntutan, kamis 11 september 2014, JPU KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara, dengan dalih bahwa keterangan Nazar dianggap lebih berkwalitas. Bila keterangan Nazar yang memiliki status sebagai TERPIDANA dan Tersangka saja dianggap JPU KPK lebih berkwalitas, apalagi keterangan saksi lain yang tidak memiliki status hukum apapun, bahkan ada saksi dari anggota DPR, Bupati dan Pakar Hukum, berarti mereka LEBIH BERKWALITAS ketimbang Nazar, tapi kenapa yang dipakai dalam tuntutan hanya kesaksian NAZAR? Sebagai rakyat Indonesia yang peduli akan nasib bangsa, silakan anda menilai sendiri, apakah JPU KPK memiliki keadilan? Atau tuntutan itu hanya didasari KEBENGISAN? Semoga dengan tulisan ini, anda bisa lebih melek akan keadilan dan penegakan hukum di negeri ini. Wassalam!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun