Corporate social Responsibility (CSR) sebuah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan memfokuskan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, lingkungan, Pendidikan dan wisata.Â
Secara jelas, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.Artinya pihak perusahaan harus melihat jika Corporate Social Responsibility (CSR) bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa kesetiakawanan terhadap sesama umat manusia, yaitu membantu melepaskan pihak-pihak dari berbagai kesulitan yang dialami oleh mereka. Dan efeknya nanti bagi perusahaan itu juga(Wicaksana, 2016). Â
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya hutan negara di pulau Jawa dan Madura. Peran strategis Perhutani merupakan mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem masyarakat perhutanan.
Dalam mengelola perusahaan, Perhutani menghargai seluruh aturan mandatory dan voluntary guna mencapai Visi dan Misi perusahaan. Perhutani optimis akan keberhasilan masa depan pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan berdasarkan kondisi hutan yang ada, kekuatan Visi yang ingin dicapai dan konsistensi penerapan standar internasional pengelolaan hutan sebagai pendukung bisnis yang berkelanjutan.Â
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah bentuk tanggung jawab perusahaan pada lingkungannya. Tanggung jawab berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan yang tidak mengabaikan kemampuan perusahaan. Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.Â
Kebijakan yang dilakukan oleh Perum Perhutani memfokuskan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada aspek lingkungan, pendidikan, dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini untuk memoercepat kabangkitan ekonomi nasional. Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani asep Dedi Mulyadi mengatakan, Perhutani berkomitmen untuk mendukung program CSR atau TJSL sehingga dapat berperan aktif mengoptimalkan bisnis di Sektor kehutanan serta peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Sekretaris Perum Perhutani juga menuturkan bahwa pemerintah dan instansi lainnya bahu-membahu menerapkan value 17 MDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan. "Program ini dibuat untuk menjawab tuntutan dalam mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan serta perubahan iklim yang terjadi di dunia. Rencana pada tahun 2045 pembangunan di Indonesia sudah merata dan tidak ada lagi isu kesenjangan sosial, kemiskinan penduduk, kelaparan dan rendahnya pendidikan dengan keberadaan program CSR Perusahaan Perum Perhutani."Â
Implementasi CSR pada Perhutani dilakukan dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). PHBM merupakan sistem pengelolaan sumber daya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat Desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan yang optimal dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, dan akomodatif.Â
Perhutani mempunyai kebijakan tersendiri dalam CSR sesuai dengan visi dan misi Perum Perhutani, dan sudah lama menjalankan kebijakan CSR sebelum maraknya CSR di implementasi pada negara Indonesia dengan program TJSL. Dengan berkolaborasi bersama masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai lahan pertanian dan meningkatkan taraf hidup serta ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu tetapi masyarakat juga diperbolehkan menanam tanaman non kehutanan.Â
Dalam melakukan mengimplementasi program yang dilakukan perhutani KPH malang tentunya tidak mudah. perlunya strategi dalam melakukan proses implementasi CSR terhadap masyarakat malang. hal ini guna untuk bagaimana program yang akan dilakukan tidak ditolak oleh masyarakat.Â
strategi yang harus dilakukan oleh pihak perhutani kph malang harus benar-benar matang dan mampu menghalau segala bentuk penolakan masyarakat nantinya. ada beberapa strategi yang akan dilakukan perum perhutani KPH malang salah satunya sebagai berikut, "Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, melakukan pendekatan secara personal dari pihak perhutani, adanya bukti nyata terkait program kerja yang akan dilakukan, mengadakan pelatihan penanaman pohon, memberikan contoh bagaimana pemeliharaan hutan, dan adanya kesepakatan terhadap petani terkait hasil akhir dari pengelolaan tersebut."
Dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ini merupakan sistem yang digunakan perum Perhutani KPH Malang untuk pengelolaan sumberdaya hutan yang bersinergi dengan masyarakat desa yang dekat dengan hutan. Upaya ini untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal. Tentunya dengan adanya PHBM dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia yang fleksibel, partisipatif dan akomodatif. Dengan demikian masyarakat tidak lagi risau dengan program yang dicanangkan tersebut akan menguntungkan atau tidak.Â
Karena dengan program yang dicanangkan ini sudah pasti menguntungkan masyarakat dan juga perhutani sendiri. Dengan pola pengelolaan hutan dan sumberdaya yang baik tentunya masyarakat dapat memanfaatkan hutan yang ada dengan hasil yang maksimal dari sumberdaya hutan. Hal ini tentunya berkaca pada bagaimana pengelolaan hutan yang baik serta mendapat kepercayaan masyarakat guna memperkuat sosial kemasyarakatan. Dalam pengelolaan hutan, masyarakat juga dapat memanfaatkan hutan sebagai lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta ekonomi masyarakat sekitar hutan.Â
Bukan hanya itu tetapi masyarakat juga diperbolehkan menanam tanaman non kehutanan yang tentunya tanaman tersebut tidak merusak hutan. proses penanamannya pun harus dilakukan pengawasan oleh pihak perhutani guna untuk menjaga kelestarian hutan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H