Mohon tunggu...
Birgita Olimphia Nelsye
Birgita Olimphia Nelsye Mohon Tunggu... Desainer - Sambangi isi pikiranku.

Hakikat hidup adalah belajar.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menolak Kepemilikan Bersama atas Sumber Daya Alam Tak Bertuan

26 Februari 2017   21:10 Diperbarui: 13 Maret 2017   04:00 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hardin juga menolak gagasan yang mendukung kebebasan individu dalam hal reproduksi. Ia menolak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menempatkan keluarga sebagai unit masyarakat yang alami dan mendasar, sehingga pilihan dan keputusan apapun yang berkaitan dengan jumlah keluarga harus didasarkan pada keluarga itu sendiri. Ia menyangkal keabsahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun dipromosikan oleh PBB.  

Pada zaman sekarang, solusi teknis selalu diterima sebagai pemecahan suatu persoalan. Solusi teknis berarti bahwa solusi untuk suatu masalah hanya bisa ditemukan pada ilmu-ilmu alam. Persoalan kependudukan yang dikembalikan ke alam ―dengan menciptakan pertanian laut yang limbah pupuknya justru mencemari lautan― ini pada akhirnya akan menyengsarakan manusia. Tidak ada solusi teknis yang dapat menyelamatkan kita dari penderitaan kelebihan populasi. Untuk menghindarinya, kita harus mengurangi kepemilikan bersama terhadap sumber daya.

Kepemilikan bersama, dapat dibenarkan hanya jika kepadatan penduduk rendah. Seiring bertambahnya populasi, kita harus meninggalkan kepemilikan bersama dalam hal pengumpulan makanan; membatasi lahan pertanian, padang rumput, dan membatasi area berburu serta memancing. Sumber daya yang dimiliki bersama sebagai tempat untuk pembuangan limbah juga harus ditinggalkan.

Sumber:

Hardin, Garrett. 1968. The Tragedy of the Commons. SCIENCE 162: 1243-1248.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun