Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengukur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat secara mandiri, menurut peraturan dan cara masing-masing, tentunya tidak dengan melanggar peraturan yang telah di tetapkan peraturan perundang-undangan pusat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Inovasi dalam otonomi daerah ini berfungsi meningkatkan pertumbuhan kualitas ekonomi dalam daya saing di suatu daerah tersebut dan meningkatkan sumberdaya sekitar. Inovasi menjadi salah satu jalan pintas suatu negara dalam mengakselerasi daya saing. Unsur-Unsur negara yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat sipil harus berinovasi. Inovasi di lingkungan instansi pemerintah baik pemerintah provinsi, non kementerian, pemerintah kabupaten/kota yang sangat penting karena mempercepat dan meningkatkan pelayanan layanan publik.
Pemerintah daerah merupakan salah satu penggagas pelayanan publik yang berkewajiban merancang dan mengimplementasikan inovasi. Pelayanan publik ini dapat berperan dalam mewujudkan otonomi daerah. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayan, pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Daya saing yang lebih tinggi ini dapat meningkatkan kesejahteraan sendiri dalam masyarakat. Pelayanan publik yang inovatif ini sudah berjalan dengan adanya aplikasi e-dukcapil dalam pembuatan e-KTP. Aplikasi ini memiliki keunggulan dalam meningkatkan pelayanan publik.
Pelayanan masyarakat yang diberikan pemerintah sering kali cenderung rumit, seperti pelayanan di kelurahan ataupun kecamatan, pemerintah yang kurang disiplin waktu dan kurang transparansi, berpengaruh di daerah dengan kualitas pelayanan umum. Masyarakat yang datang ke pencatatan sipil biasanya harus mengantre dan menunggu lama untuk membuat KTP, belum lagi masyarakat yang dapat antrean di waktu istirahat, harus menunggu lebih lama karena waktu digunakan untuk sholat dan makan siang. Masyarakat bisa saja melakukan perekaman di kecamatan dan memberikan dokumen yang di perlukan di kantor kecamatan, namun masyarakat harus menunggu lama sekitar 30 hari hingga KTP dapat diambil di kantor kecamatan, belum lagi pemerintah yang menawarkan terkait KTP yang dapat di ambil lebih cepat dengan biaya tambahan, itu dianggap masyarakat setempat kurang efektif dan efisien. Pelayanan publik masyarakat dapat berjalan efektif, apabila masyarakat memperoleh fasilitas pelayanan yang singkat, cepat, akurat, memuaskan dan gratis.
Pemerintah terus berusaha dalam memberikan layanan efektif, efisien dan transparansi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pemerintah pusat hingga pemerintah desa di Indonesia berusaha mengembangkan layanan elektronik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Inovasi baru yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui aplikasi e-dukcapil. Aplikasi e-dukcapil dapat di akses dengan mudah melalui halaman website masing-masing kota. Aplikasi e-dukcapil yang diterbitkan pemerintah sudah mendukung pelayanan publik dalam pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, adanya aplikasi masyarakat tidak perlu meninggalkan pekerjaannya hanya untuk datang ke pencatatan sipil, masyarakat yang bersangkutan cukup membuat permohonan dan dokumen yang dimohonkan akan dikirim melalui e-gmail dan nantinya dapat di cetak sendiri.
Aplikasi e-dukcapil pada pembuatan e-KTP untuk masyarakat ini sangat efektif, masyarakat yang ingin membuat KTP tidak harus lagi menunggu di loket pelayanan di dukcapil, masyarakat bisa menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan e-KTP hanya di rumah saja, tanpa harus meluangkan waktu seharian. Inovasi dalam pelayanan publik sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan menuju inovasi dalam pelayanan publik dengan memperkenalkan aplikasi e-dukcapil untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Aplikasi ini telah merevolusi proses pembuatan e-KTP, sehingga lebih efisien dan mudah di akses oleh masyarakat. Aplikasi e-dukcapil memungkinkan e-KTP secara online, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pemerintah secara fisik yang dapat mengurangi korupsi dan birokrasi. Keunggulan aplikasi e-dukcapil ini juga menyediakan pembaruan waktu nyata tentang status aplikasi e-KTP seseorang, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Aplikasi ini juga memungkinkan seseorang atau setiap individu yang tinggal di daerah terpencil untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Aplikasi ini memiliki banyak keunggulan yang meningkatkan penyampaian pelayanan publik. Pertama, e-dukcapil telah mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan e-KTP secara online, menghilangkan kebutuhan mereka untuk mengunjungi kantor pemerintah secara fisik, serta telah mengurangi waktu tunggu antrean panjang di kantor pemerintahan. Kedua, e-dukcapil juga meningkatkan akurasi dan keamanan data. Aplikasi e-dukcapil memastikan semua informasi yang diberikan masyarakat akurat dan terkini sebelum menerbitkan nomor KTP elektronik. Aplikasi juga menggunakan langkah-langkah keamanan tingkat lanjut untuk melindungi informasi pribadi dari akses atau pencurian yang tidak sah. Terakhir, e-dukcapil meningkatkan transparansi dalam penyediaan layanan publik. Masyarakat dapat melacak kemajuan aplikasi mereka melalui fitur pelacakan aplikasi, fitur ini memberikan pembaruan waktu nyata tentang status aplikasi, memastikan bahwa warga negara mendapatkan informasi selama proses berlangsung.
Kekurangan pelayanan publik melalui aplikasi e-dukcapil pembuatan e-KTP adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia, meskipun aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan e-KTP, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Kekurangan aplikasi e-dukcapil salah satunya adalah sering terjadi lambatnya proses verifikasi data. Proses verifikasi data menjadi sangat penting karena menentukan kebenaran dokumen identitas seseorang. Sistem aplikasi masih rentan terhadap kesalahan input data oleh petugas. Kesalahan input data dapat berdampak buruk pada masa depan individu. Aplikasi e-dukcapil belum merata di seluruh wilayah Indonesia, beberapa daerah masih sulit mengakses layanan ini. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aplikasi e-dukcapil dengan memperbaiki sistem verifikasi data, meningkatkan pelatihan petugas dalam memberikan arahan kepada masyarakat untuk penggunaan aplikasi, serta memperluas jangkauan layanan di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan tersebut dapat mempermudah masyarakat dan masyarakat nyaman dalam mengakses atau mengurus dokumen identitas mereka tanpa harus menghadapi kendala-kendala yang di anggap tidak perlu.
Pemerintah yang menerapkan inovasi otonomi daerah dalam efektivitas pelayanan publik bisa dibilang sudah cukup baik, hal ini didukung fakta dengan adanya perkembangan dalam pelayanan publik. Aplikasi e-dukcapil merupakan langkah yang signifikan untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Keuntungannya termasuk waktu pemrosesan yang lebih cepat, akurasi dan keamanan data yang lebih baik, dan peningkatan transparansi dalam penyampaian layanan publik. Inovasi dalam pelayanan publik melalui aplikasi seperti e-dukcapil sangat penting untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan mendorong tata pemerintahan yang baik. Keuntungan bagi pemerintah juga sangat penting untuk terus berinvestasi dalam solusi berbasis teknologi yang meningkatkan pelayanan layanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 23 tahun 26 pasal 1 ayat 6.
Perdana, A., Suprojo, A., dan Saleh, B. 2013. Efektivitas pelayanan program e-KTP pada masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 2(2): 1-3.