Mohon tunggu...
Bipasha BilbinaRislam
Bipasha BilbinaRislam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis Berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miras dan Judi dalam Perspektif Al-Qur'an

19 Juni 2024   14:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   14:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Al-Qur'an, miras dan judi dianggap sebagai praktik yang merugikan individu dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Islam. Berikut adalah beberapa perspektif Al-Qur'an terkait dengan miras dan judi:

 Larangan Miras dan Judi dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an secara jelas melarang miras dan judi dalam beberapa ayat. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

"Dan Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT juga berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

 Dampak Negatif Miras dan Judi

Miras dan judi dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Berikut beberapa contoh:

1. Mengganggu Keseimbangan Spiritual dan Fisik: Miras dan judi dapat mengganggu keseimbangan spiritual dan fisik, serta menghambat individu dalam menjalankan ibadah dengan baik. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan spiritual.
2. Meningkatkan Tingkat Kejahatan: Miras dan judi dapat meningkatkan tingkat kejahatan dalam masyarakat. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih agresif dan lebih cenderung melakukan tindakan kejahatan.
3. Menghambat Ibadah: Miras dan judi dapat menghambat individu dalam menjalankan ibadah dengan baik. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan spiritual.
4. Menghambat Kesejahteraan Masyarakat: Miras dan judi dapat menghambat kesejahteraan masyarakat. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan masyarakat.

Hukum Islam Tentang Minuman Keras

Alkohol adalah minuman terlarang yang menyebabkan mabuk dan haram. Minuman yang dikelompokan pada khamr hukumnya haram dan dianggap sebagai perbuatan keji dan perbuatan syetan. Larangan minuman berakohol (khamr) berlaku bagi seluruh umat Islam dan tidak ada pengecualian bagi orang tertentu.

Solusi untuk Mencegah Miras dan Judi

Berikut beberapa solusi yang dapat membantu mencegah miras dan judi:

- Pengawasan Orang Tua: Pengawasan orang tua dapat membantu mencegah individu dari praktik miras dan judi. Orang tua dapat memberikan pendidikan yang tepat dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan.
- Pendidikan yang Tepat: Pendidikan yang tepat dapat membantu mencegah individu dari praktik miras dan judi. Pendidikan yang tepat dapat membantu individu memahami dampak negatif miras dan judi, serta membantu mereka dalam menjalankan ibadah dengan baik.
- Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif miras dan judi dapat membantu mencegah individu dari praktik-praktik yang merugikan. Kesadaran tentang dampak negatif miras dan judi dapat membantu individu dalam menjauhi praktik-praktik yang merugikan.

Dalam perspektif Al-Qur'an, miras dan judi dianggap sebagai praktik yang merugikan individu dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Islam. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan dapat menjauhi praktik ini untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun