Berikut ini pelanggaran iklan yang melanggar Etika Pariwara Iklan, yang pertama adalah iklan Game Hago yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans Tv pada tanggal 10 Mei 2019 pada pukul 18.15 WIB. Iklan tersebut menampilkan adegan guru yang memaafkan siswa yang terlambat masuk kelas bahkan membawakan tas dan menyilakan duduk sebagai konsekuensi karena ia kalah bermain game dengan siswa tersebut. Iklan tersebut melanggar SPS KPI Pasal 58 Ayat 4 tahun 2012 yang berbunyi “ Menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.”
Yang kedua, iklan produk Sido Susu yang ditayangkan oleh stasiun televisi Tv One pada tanggal 4 Januari 2019 pukul 09.13WIB. Iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan ( Cupi Cupita ) menyampaikan informasi komersial dengan menggerak-gerakkan bagian dadanya. Iklan tersebut melanggar SPS KPI Pasal 9 Ayat dan Pasal 15 Ayat 1 Tahun 2012 yang berbunyi " Kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H