[caption caption="Pasar Pramuka. Dokumentasi pribadi."][/caption]JAKARTA ---- Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Kalimat tersebut adalah definisi obat palsu yang mengacu langsung dari Keputusan Menteri Kesehatan No.1010 Tahun 2008. Sedangkan Badan Kesehatan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mendefinisikan obat palsu itu sebagai obat-obatan yang secara sengaja pendanaannya dipalsukan, baik identitasnya maupun sumbernya.Â
Namun apapun definisinya, praktik peredaran obat palsu merupakan sebuah kejahatan yang harus dimasukkan ke dalam tingkat kriminal berat. Hal ini dapat ditarik kesimpulannya berdasarkan dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh peredaran obat palsu tersebut, yaitu bahaya yang mengancam masyarakat sebagai konsumen, sampai ke proses penjualan sehari-hari para pedagang obat.
Halimah, seorang pemilik toko obat di lantai dasar Pasar Pramuka mengatakan bahwa selama ini obat palsu memang cukup meresahkan. Bahkan seringkali membuat konsumen ragu untuk membeli di toko apabila ada sedikit keanehan terhadap kemasan obat yang ingin dibelinya.
"Padahal mungkin hanya penyok sedikit akibat lingkaran karet atau tertindih obat yang lebih besar di etalase, maka konsumen akan langsung mempertanyakan keaslian obat tersebut," jelas Halimah.
Di lantai satu Pasar Pramuka sebuah toko obat juga mengeluhkan hal yang sama, namun mereka merasa bahwa jika memang tidak menjual obat palsu untuk apa harus takut dengan pertanyaan konsumen.
"Semua tergantung manusianya, ia akan menjadi jahat jika memang ingin berbuat jahat, begitu pun sebaliknya. Jadi untuk apa harus khawatir? Saya sudah biasa menjawab pertanyaan konsumen terkait obat palsu jika mereka ragu akan kemasan obat," papar Cun-Cun, pemilik toko obat.
[caption caption="Suasana lantai I Pasar Pramuka Jakarta Timur. Dokumentasi Pribadi"]
"Begini saja pak. Jika ada toko obat di sini yang diam-diam mencampur obat-obatan yang dijualnya antara yang asli dengan yang palsu lalu merugikan masyarakat, maka bisa ditutup semua toko di sini. Jadi peredaran obat palsu benar-benar sangat merugikan, dan kami sebagai pedagang memang terus mengembangkan berbagai cara untuk bisa mengidentifikasi seperti apa obat-obatan palsu tersebut dari segi kemasannya," begitu kata Hendrawan dari Toko Obat SM di Pasar Pramuka.
Masih menurut Hendrawan, Dinas Kesehatan bersinergi dengan pihak kepolisian harus berani tegas dan juga jangan tebang pilih. Maksudnya adalah, jangan hanya menangkap pengedar-pengedar obat palsunya saja, akan tetapi telusuri sampai ke tingkatan pabrik pembuatnya.Â
"Intinya mengenai obat palsu jika diumpamakan adalah seperti kutil, jika dicabut bagian atasnya saja, maka akarnya akan tetap menumbuhkan kutil baru ke depannya. Jadi harus dicabut sampai ke akar-akarnya agar hilang. Itu yang harus dilakukan pemerintah terkait peredaran obat palsu," pungkasnya.
Keadaan seperti ini sangat menyiksa pedagang obat-obatan, dan pemerintah harus serius menangani penumpasan peredaran obat palsu di Republik Indonesia. Kerugian bukan hanya semata dilihat dari korbannya saja yaitu masyarakat, namun juga dari segi dunia usaha toko-toko obat yang banyak menjamur di Jakarta, terutama Pasar Pramuka sebagai salah satu pusat toko-toko obat di kawasan Jakarta yang cukup besar dan dikenal khalayak banyak sampai beberapa penjuru Jakarta.
Harapan para pedagang obat di Pasar Pramuka adalah, kiranya pemerintah jangan pernah berhenti untuk berusaha menghentikan praktek peredaran obat palsu. Karena jika dilakukan dengan setengah hati atau tidak berkesinambungan maka fenomena peredaran obat palsu akan terus ada di negara ini terutama di kota besar seperti Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H