A. Pengertian urf
Istilah 'Urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-adat (adat istiadat). Contoh 'Urf berupa perbuatan atau kebiasaan di satu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga tanpa mengucapkan ijab dan kabul (qabul).Â
Contoh yang berupa perkataan, seperti kebiasaan di satu masyarakat untuk tidak menggunakan kata al-laham (daging) kepada jenis ikan. Kebiasaan-kebiasaan seperti itu, menjadi bahan pertimbangan waktu akan menetapkan hukum dalam masalah-masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qu'ran dan Sunnah.
Adapun urf makna umum yaitu : urf ialah hal hal yang dibiasakan manusia dalam perkara kehidupan muamalah baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Antara urf dan adat memiliki makna sama, sebuah nama yang telah menjadi kebiasaan manusia yang di lakukan berulang ulang dan menjadi acuan  dalam menjalani kehidupan.Â
Dari segi materi urf dibagi menjadi dua yaitu : urf qauli dan urf fi'li.Â
Urf qauli kebiasaan yang dilakukan dalam bentuk pengucapan atau perkataan.Â
Urf fi'li kebiasaan yang berlaku dalam bentuk perbuatan.Â
Dari segi ruang lingkup urf dibagi menjadi dua yaitu: urf umum dan urf khusus.Â
Urf umum adalah kebiasaan yang terjadi dimana mana tanpa memandang, negara, bangsa, dan agama.Â
Urf khusus adalah kebiasaan yang terjadi di tempat tertentu.Â
Ditinjau dari segi bak atau tidaknya urf dibagi menjadi dua yaitu:
Urf shahih : kebiasaan yang di lakukan masyarakatÂ
Yang sudah di anggap umum karna tidak bertentangan dengan syara', sopan santun dan budaya yang luhur.Â
Urf fashid : kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan syara'.
B. Pengertian Saddudzariyah.Â
Dzariah ialah sesuatu yang merupakan media dan jalan untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara' baik yang haram maupun yang halal, dan yang menuju ketaatan atau kemaksiatan. Bisa di pahami bahwa sadd adz zariyah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang di larang.
C. Syar'u man qablana.Â
Secara etimologi syar'u man qablana memiliki arti syariat orang terdahulu. Secara terminologi ajaran ajaran dan syariat hukum yang berlaku bagi para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW di utus menjadi rasul. Syar'u man qablana dapat juga diartikan sebagai ajaran ajaran atau ketetapan dari nabi nabi terdahulu sebelum adanya islamyang berhubungan dengan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H