Mohon tunggu...
Binti Wasik
Binti Wasik Mohon Tunggu... Guru - Guru pendidikan agama Islam

Seorang guru pendidikan agama Islam pegiat literasi hobi membaca jalan -jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kesepakatan Kelas vs Bulliying

29 Oktober 2023   21:49 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:53 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan Kesepakatan Kelas  di SDN 1 Ngepeh Loceret Nganjuk (Dokpri)

Kesepakatan Kelas Vs Bullying

Oleh Binti Wasi'atul Ilmi, S.Ag., M.Pd.I.

 

 Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah  menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun anggota masyarakat. Dalam pengertian pendidikan tersebut seorang guru harus bisa menghantarkan para muridnya untuk berdaya dan menjadi manusia merdeka. Manusia merdeka adalah manusia yang bisa hidup pada kekuatan sendiri baik lahir maupun batin.

        Tetapi dalam proses menghantarkan murid para guru di hadapkan berbagai permasalahan dan salah satunya adalah kasus bullying yang seringkali terjadi di sekolah. Meskipun demikian tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur bullying. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya membuat peraturan yang menegaskan bahwa Bulliying adalah sebagai suatu tindak pidana. Sehingga para pelaku Bullying akan jera  akhirnya kasus Bullying  berkurang kejadiannya.

        Bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari. Bullying atau  perundungan yang terjadi di sekolah menurut Wiyani (2013: 11), kata Bully berasal dari bahasa Inggris dan berasal dari kata bull yang artinya banteng yang suka berlarian. Dari etimologi bahasa Indonesia, istilah bullying mengacu pada bully atau orang yang suka mengganggu yang lebih lemah. Kemudian, menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan perilaku merusak seseorang

        Bullying disebut juga perundungan, Sejiwa (2013: 2) menunjukkan bahwa perilaku perundungan terbagi dalam tiga kategori: a. Perundungan fisik Ini salah satu bentuk perundungan dan bisa dilihat dengan mata telanjang karena ada kontak langsung antara pelaku perundungan dan korban. Bentuk intimidasi fisik antara lain: menampar, meninju, menginjak, mencabut, menjegal, penalti untuk lari di lapangan dan penalti untuk push-up. b. Perundungan verbal Ini adalah bentuk penindasan yang bisa ditangkap oleh kecemburuan. Bentuk perundungan verbal antara lain menelepon, berteriak, mengumpat, menghina, menghina di depan umum, menuduh, membentak, menyebarkan gosip, dan fitnah. c. Perundungan mental/ psikologis Merupakan bentuk perilaku perundungan yang paling berbahaya dibanding dengan bentuk perundungan lainnya karena kadang diabaikan oleh beberapa orang. Bentuk perundungan mental/ psikologis antara lain: memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, memelototi, dan mencibir.

       Lalu bagaimana kita sebagai seorang guru untuk mencegah terjadinya Bullying di sekolah setidaknya menguranginya dan meminimalkan terjadinya. Agar Bullying di sekolah sesama teman sekelas, dengan kakak kelas maupun dengan adik kelas dapat dihindari. Agar dalam tugas guru menghantarkan murid tidak terganggu pertumbuhannya. Agar dalam proses merdeka belajarnya tidak terhalangi adanya Bullying.

       Ada momen penting yang dapat kita manfaatkan sebagai seorang guru untuk mencegah adanya Bullying. Upaya konkret dalam menjauhkan murid kita dari Bullying adalah dengan menanamkan sikap dan perilaku yang baik dan salah satu cara yang efektif adalah dengan membuat "kesepakatan kelas". Kesepakatan kelas dapat membantu membentuk lingkungan kelas dan lingkungan di sekolah yang kondusif dan mendukung tumbuhnya budaya positif. Kapan seorang guru dapat membuatnya? Tentunya di awal tahun Pelajaran kita membuat kontrak pembelajaran sebagai bentuk aturan yang akan digunakan guru agar pembelajaran dan proses interaksi murid dengan murid di sekolah bisa berjalan dengan maksimal tanpa Bullying.

        Untuk menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua murid  dan murid itu sendiri. Yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar adalah guru dan murid sehingga keduanya perlu menjalin hubungan yang baik agar bermuara pada pembelajaran yang menyenangkan, interaksi saling menyayangi tidak adanya Bullying baik fisik, verbal maupun mental seperti ejekan, sindiran, menghina, membentak, menampar, meninju, menginjak, memukul dan lain sebagainya. Perlu ada kesepakatan antara guru dan murid yang nantinya kesepakatan inilah yang menjadi acuan dalam penerapan disiplin saat proses belajar mengajar berlangsung maupun bersosial di luar kelas.

       Kesepakatan kelas berisi beberapa aturan untuk membantu guru dan murid bekerja bersama membentuk kegiatan belajar mengajar maupun dalam bersosial dengan teman dalam satu kelas bahkan satu sekolahan agar dapat lebih efektif. Kesepakatan kelas tidak hanya berisi harapan guru terhadap murid, tapi juga harapan murid terhadap guru serta harapan guru dan murid terhadap proses pembelajaran maupun dalam bersosial di luar kelas dalam satu sekolah.

       Kesepakatan kelas yang menuntun nilai nilai positif akan berujung pada keyakinan kelas. Keyakinan kelas merupakan kesepakan kelas yang di yakini bersama oleh guru dan murid. Kesepakatan kelas yang sudah terbiasa dilakukan oleh murid lama kelamaan akan menjadi sebuah keyakinan kelas maka pelanggaran atas kesepakatan kelas akan tetap memberikan konsekuensi yang juga disepakati bersama

       Awali kesepakatan kelas dengan meminta siswa untuk mengemukakan harapan siswa terhadap guru, harapan siswa terhadap proses pembelajaran, harapan siswa terhadap teman-teman di kelas maupun teman di luar kelas  yang akan dijadikan sebagai kesepakatan kelas. Selain siswa, guru pun mengemukaan harapan-harapan terhadap siswa. harapan guru dan siswa kemudian disepakati bersama dan dijadikan sebagai kesepakatan kelas. Kesepakatan kelas yang dsepakati bersama  harus dilaksanakan dan dipatuhi bersama selama proses pembelajaran maupun dalam bersosial dengan teman dalam kelas maupun teman di luar kelas dalam satu sekolah selama 1 tahun pelajaran dan kesepakatan kelas yang sudah dibuat kemudian di dokumentasikan dan di tempel pada setiap dinding kelas serta harus dipatuhi bersama.

       Adapun contoh kesepakatan kelas bisa kita buat untuk mencegah adanya Bullying seperti memasukkan kalimat-kalimat adanya saling menyayangi, saling tolong menolong, berkata yang baik dan sopan, kejujuran, kesetiaan dan masih banyak lagi yang dapat kita buat tentunya seperti harapan yang diinginkan murid kita karena bagaimanapun harapan yang diinginkan murid kita maka dia sendiri yang akan melakukannya guru hanya memantik harapannya dan menggiringnya agar apa yang menjadi keinginannya disepakati bersama dan akan terwujud keyakinan kelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun