Mohon tunggu...
Binti Qomariyah
Binti Qomariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir

Selanjutnya

Tutup

Money

PERENCANAA PAJAK (TAX PLANNING) PAJAK PENGHASILAN BADAN

8 November 2015   00:14 Diperbarui: 30 November 2015   09:06 8613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revaluasi adalah penilaian kembali aktiva dan bertujuan untuk memunculkan lagi aktiva yang sudah habis nilai manfaatnya. Hal ini bertujuan agar biaya depresiasi atas aktiva tersebut masih ada dan dapat mengurangi laba kotor perusahaan.

 ***

       Perusahaan dapat memilih salah satu alternatif dalam melaksanakan tax planning seperti yang dijelaskan diatas. Apabila perencanaan pajak dilakukan dapat dipastikan bahwa perusahaan dapat memperkecil beban pajak badan yang harus dibayar. Namun dalam pelaksanaan tax planning, juga harus memperhatikan peraturan -peraturan pajak dan jangan sampai melanggar peraturan pajak yang berlaku.

Sumber :Rahman, Abdul.Manajemen Modern dan Kesehatan Masyarakat.[Online] Tersedia:www.itokindo.org[6 November 2015]

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun