Mohon tunggu...
Binti Nur Asiyah
Binti Nur Asiyah Mohon Tunggu... Dosen - Seorang Dosen yang tertarik pada perubahan ekonomi masyarakat, pemberdayaan dan pendampingan

Di bidang perbankan konven/syariah jg menjadi bagian dari konsen profesional

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nyepi bagi Umat Lainnya

14 Maret 2021   17:32 Diperbarui: 14 Maret 2021   17:45 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari raya Nyepi tepatnya jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021.  Nyepi secara umum mengurangi mobilitas manusia dalam setiap aspek, hanya dikhususkan u perenungan manusia kepada sang penciptanya. Betul kah demikian? Tentu yg Bisa jawab adalah ummat Hindu yang hari ini sedang merayakan hari Nyepi dengan ritual-ritualnya. 

Sebagai umat muslim, manusia diperlukan keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Memang tidak ada kekhususan hari tertentu, melainkan seluruh waktu harus dilandasi kebutuhan duniawi dan ukhrawi. 

Seorang yang hendak bekerja, tidak boleh terlewatkan sholat lima waktu. Karena sejatinya kehidupan manusia adalah bekerja untuk bisa beribadah. Dan dengan beribadah memohon kepada Allah SWT. agar diberikan rizqi yang halal dan barakah. 

Jika diukur dengan kepentingan duniawi semata, berhentinya mobilitas, berhentinya omset, seperti berhentinya layanan transportasi udara, air, dan darat. Hal ini bisa dibandingkan dengan 365 hari lainnya yang secara bebas manusia memanfaatkan waktu untuk situasi dan kondisi manusia. Mari kita hargai dalam bentuk toleransi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun