Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi icon desa di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa" dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Bumdes menjadi wadah untuk menggali potensi desa dan di up ke publik agar diketahui masyarakat luas. Potensi desa bisa digali dari kemampuan Bumdes memenuhi kebutuhan masyarakat desa, dan juga sebaliknya potensi desa yang ada bisa di up ke publik untuk selanjutnya bisa diminati masyarakat luas.
Saat Bumdes memiliki potensi untuk mengelola sendiri, maka tidak mulus jalan yg ditempuh. Diperlukan satu visi antara pemerintah desa, Lembaga Pemberdayaan masyarakat dan Bumdes. Jika salah satu pihak tidak kooperatif, maka jalannya pun tidak maksimal. perlu 1 tujuan yg sama yaitu kemajuan desa, desa kaya, sehingga bisa membangun desa.
Bagaimana membangun harmonisasi tiga pilar struktur tersebut? tentu perlu sentuhan-sentuhan diantaranya adalah sambung rasa, diskusi bersama,d alam bahasa organisasi diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dan yang terpenting tidak ada misi pribadi atau golongan. Kadang kala, kenapa desa tidak terbuka, tidak membiarkan bumdes kerja mandiri, uang yang seharusnya dikelola bumdes, potensi desa yang bisa menjadi badan usaha milik desa, dikelola sendiri oleh pemerintah desa, karena pemerintah desa terbiasa akses keuangan terpusat di pemerintah desa. Dalam kondisi ini diperlukan kerelaan hati bahwa potensi desa yang memberikan daya keuntungan, maka bumdes lah yang harus dipercaya u memaksimalkan.
Tugas pemerintah desa adalah meleyani masyarakat atas kebutuhannya, termasuk pembangunan desa. Keuntungan yang dikelola Bumdes sebagai salah satu pendapatan desa yang bisa digunakan untuk pembangunan desa. Kepercayaan itu adalah kunci bahwa Bumdes akan bisa berjaya, dan memberi dampak pada Desa yang akhirnya bisa berdaya. Karena pembangunan desa tidak murni mengandalkan penerimaan dari negara, melainkan dari upaya memaksimalkan potensi desa untuk bisa memberikan pendapatan dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana Bumdes bisa berjaya??
Potensi desa harus bisa dipetakan oleh Bumdes. Bumdes tidak hanya berfikir untuk mjd produsen, melainkan bisa menjadi bagian dari mengembangkan usaha masyarakat. Identifikasi terlebih dahulu aset ekonomi masyarakat misal: usaha masyarakat produsen tempe, tahu, tape, rempeyek, cilot, petani (padi), petani (jagung), peternak (ikan, ayam dll). Dari potensi ini mana yg bisa dikembangkan dengan melibatkan bumdes? Bumdes bisa menjadi etalase bisnis masyarakat.
Bumdes bisa bisnis mandiri? tentu tidak menutup kemungkinan. Jika bumdes memiliki modal yang leluasa, maka hal ini bisa dijalankan. Namun jika terbatas, agar bumdes bisa dikenal luas, maka sarana etalase produk masyarakat menjadi pilihan. jika peminat dari produk masyarakat meningkat, maka bumdes akan mendapatkan dampak manfaat, perkembangan dan menjadi khas produk dibawah pendampingan bumdes.
Semangat Bumdes menuju sentra kemajuan desa dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H