Dengan sudah dilakukannya dampak revisian Undang-Undang ini, apabila ingin lebih di efektifkan pemerintah harus memberikan fasilitas yang harus benar-benar memadai sampai pelosok-pelosok negeri ini seperti pendidikan yang merata, infrastruktur yang merata, besar kemungkinan jika dari plosok negara ini semuanta sudah terpenuhi, maka banyak juga dampak positif bagi Undang-Undang yang sudah direvisi lebih di taati oleh masyarakatnya sendiri.
Melihat banyak sekali perkara yang memohon dispensasi dari masyarakat khususnya orang tua tentang ingin menikahkan anaknya pada saat berumur 16 tahun, lebih baik tentang Undang-Undang Republik Indonesia no 16 tahun 2019 yang mana tentang perubahan Undang-Undang terdahulu yaitu Undang-Undang  No 1 tahun 1974 , agar lebih di perhitungkan lagi dan lebih di telaah lagi bagaimana dampak yang ada di masyarakat pada saat ini. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H