Mohon tunggu...
Binti Novita Sari
Binti Novita Sari Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Jember

Tidak bisa melaksanakan semuanya, tapi bukan berarti harus meninggalkan semuanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam

17 Desember 2021   20:02 Diperbarui: 17 Desember 2021   20:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan sudah dilakukannya dampak revisian Undang-Undang ini, apabila ingin lebih di efektifkan pemerintah harus memberikan fasilitas yang harus benar-benar memadai sampai pelosok-pelosok negeri ini seperti pendidikan yang merata, infrastruktur yang merata, besar kemungkinan jika dari plosok negara ini semuanta sudah terpenuhi, maka banyak juga dampak positif bagi Undang-Undang yang sudah direvisi lebih di taati oleh masyarakatnya sendiri.

Melihat banyak sekali perkara yang memohon dispensasi dari masyarakat khususnya orang tua tentang ingin menikahkan anaknya pada saat berumur 16 tahun, lebih baik tentang Undang-Undang Republik Indonesia no 16 tahun 2019 yang mana tentang perubahan Undang-Undang terdahulu yaitu Undang-Undang  No 1 tahun 1974 , agar lebih di perhitungkan lagi dan lebih di telaah lagi bagaimana dampak yang ada di masyarakat pada saat ini. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun