Mohon tunggu...
Bintan Nisrina Qatrunnada
Bintan Nisrina Qatrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bintan Nisrina Qatrunnada Nurlliana

Lahir di Jakarta, 06 Desember 2001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengidentifikasi Disproporsi: Analisis Keadilan Pajak di Indonesia

7 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:16 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal besaran pajak yang dibayar oleh masyarakat, ditemukan bahwa masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung membayar proporsi pajak yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pajak penghasilan yang dibayar oleh masyarakat dengan pendapatan rendah mencapai 5-10% dari pendapatan mereka, sedangkan pajak penghasilan yang dibayar oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi hanya sekitar 1-2% dari pendapatan mereka.

Namun, ketidakadilan pajak juga terlihat dari fakta bahwa masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung membayar pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kemampuan ekonomi mereka. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat dengan pendapatan rendah mencapai 10-20% dari penghasilan mereka, sedangkan pajak yang dibayar oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi hanya sekitar 5-10% dari penghasilan mereka.

Analisis juga menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia belum sepenuhnya tepat sasaran. Beberapa kebijakan pajak seperti pembebasan pajak bagi sektor tertentu dan pengurangan tarif pajak bagi sektor tertentu cenderung menguntungkan golongan tertentu saja, sementara golongan lain tidak mendapatkan manfaat yang sama.

Temuan analisis menunjukkan bahwa masih terdapat disproporsi dalam sistem pajak di Indonesia. Masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung membayar pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kemampuan ekonomi mereka, sementara masyarakat dengan pendapatan tinggi cenderung membayar pajak yang lebih kecil dibandingkan dengan kemampuan ekonomi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pajak di Indonesia belum sepenuhnya adil dan merata.

Analisis mendalam terhadap struktur sistem perpajakan di Indonesia mengungkapkan adanya ketidakadilan yang meresap ke dalam sistem tersebut. Meskipun pajak menjadi pilar penting dalam membangun pendapatan negara untuk mendukung program pembangunan dan layanan publik, ketidakadilan dalam sistem pajak tidak hanya menimbulkan dampak finansial, tetapi juga menyoroti masalah yang lebih luas dalam jaringan sosial. Disparitas dalam distribusi beban pajak di antara lapisan masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi yang berbeda menjadi sorotan utama, mengakibatkan ketidakmerataan yang menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap transparansi pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa sistem perpajakan belum sepenuhnya mampu mencapai kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan yang dibutuhkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi inklusif dan keadilan sosial di Indonesia.

Dalam analisis distribusi beban pajak, ditemukan bahwa masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung membayar proporsi pajak yang lebih besar dari penghasilan mereka daripada masyarakat dengan pendapatan tinggi. Namun, ketidakadilan juga tampak dari fakta bahwa beban pajak yang dibayar oleh lapisan pendapatan rendah terbilang lebih besar dibandingkan dengan kemampuan ekonomi mereka, sementara lapisan pendapatan tinggi membayar pajak yang lebih kecil dari kapasitas ekonomi mereka. Hal ini menandakan bahwa sistem perpajakan masih belum mencapai tingkat keadilan yang diharapkan, dengan kebijakan yang belum merata dalam menerapkan beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Analisis juga menggambarkan bahwa kebijakan pajak yang ada masih belum mencapai sasaran yang tepat. Beberapa kebijakan pajak cenderung memberikan keuntungan kepada sektor tertentu, tidak merata dalam manfaat yang diberikan, dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan distributif. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah kritis untuk mereformasi sistem perpajakan guna menciptakan keseimbangan distribusi beban pajak yang lebih proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun