Pendahuluan
Pemilu 2024 telah usai, tetapi masih menyisakan banyak tanda tanya terutama mengenai platform digital yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk merakapitulasi perhitugan secara digital, yaitu sirekap. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Cara Kerja Sirekap
1. Penghitungan Suara di TPS: Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS melakukan penghitungan suara secara manual di TPS.
2. Input Data ke Sirekap: KPPS kemudian menginput data hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap.
3. Unggah Foto Formulir C1: Bersamaan dengan input data, KPPS juga dapat mengunggah foto formulir C1, yang merupakan dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS.
4. Transmisi Data: Data yang diinputkan oleh KPPS kemudian ditransmisikan secara elektronik ke server KPU.
5. Rekapitulasi Suara Berjenjang: Data hasil penghitungan suara di TPS kemudian direkapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
6. Publikasi Hasil Penghitungan Suara: Masyarakat dapat memantau dan melihat hasil penghitungan suara secara real-time melalui website dan aplikasi KPU.
Permasalahan Pada Sirekap
Penggunaan layanan cloud dari pihak ketiga
Permasalahan:
- Keamanan data: Penggunaan layanan cloud dari pihak ketiga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan data pemilih. Terlebih layanan cloud yang digunakan yaitu layanan dari Alibaba Cloud yang merupakan Perusahaan layanan cloud dari China dan server yang digunakan untuk mengelola Sirekap berada di luar negeri.
- Ketergantungan pada pihak ketiga: Ketergantungan pada layanan cloud pihak ketiga dapat menjadi risiko jika terjadi gangguan pada layanan tersebut.