Mohon tunggu...
Bintang Tria
Bintang Tria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Tapera sebagai Solusi dalam Mengatasi Permasalahan Perumahan Di Indonesia

15 Juni 2024   23:20 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:23 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat diimplementasikan sebagai upaya memberikan kemudahan akses perumahan bagi rakyat indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang erupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 bertujuan untuk memperjelas aturan dan memperluas cakupan peserta yang wajib bergabung dalam program ini.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera meliputi pekerja formal dan pekerja mandiri. Syarat utamanya adalah mereka harus memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum yang berlaku. Hal ini mencakup pekerja dari berbagai jenis badan usaha, termasuk badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta. Dalam pasal 15 ayat 4b dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 juga dijelaskan lebih lanjut tentang dasar perhitungan simpanan peserta. Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan aturan yang dibuat oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan. Ini berarti bahwa pemerintah memastikan bahwa setiap pekerja, baik dari badan usaha milik negara maupun swasta, harus menyisihkan sebagian dari pendapatannya sebagai simpanan Tapera.
Kebijakan Tapera ini merupakan hasil keputusan politik yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Keputusan ini muncul setelah perdebatan panjang di antara para pemimpin negara, partai politik, dan kelompok kepentingan lainnya. Diskusi dan negosiasi ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks dan sering kali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda. Implementasi kebijakan Tapera menunjukkan bahwa pemerintah memanfaatkan wewenangnya untuk mengatasi isu krusial, seperti perumahan yang didasarkan pada kebutuhan mendesak akan perumahan dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan solusi yang nyata dan efektif.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar warganya atas perumahan. Dengan menerapkan peraturan yang mengatur partisipasi wajib pekerja dalam program ini, pemerintah memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk merencanakan masa depan perumahan mereka dengan lebih baik. Meskipun keputusan ini tidak lepas dari kontroversi, hal ini menegaskan peran penting pemerintah dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Dengan adanya Tapera, diharapkan dapat tercipta pemerataan kepemilikan rumah di seluruh lapisan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun