Mohon tunggu...
Bintang Sukma Mardianto
Bintang Sukma Mardianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Seorang antusias Pop Culture Jepang yang kebetulan lewat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Singkat Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

25 Desember 2023   17:26 Diperbarui: 25 Desember 2023   17:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menciptakan gelombang kontroversi di tanah air, sebelum akhirnya dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017. HTI, dengan agenda utama mendirikan Khilafah Islamiyah, melibatkan diri dalam serangkaian tahap strategis, mulai dari pembinaan dan pengkaderan hingga interaksi, perjuangan, dan penegakan hukum.

HTI aktif menyebarkan berbagai pandangannya melalui berbagai medium, termasuk pertemuan, media massa, dan demonstrasi. Secara tegas, mereka menentang kebijakan pemerintah yang dianggap nya menyimpang, berkomitmen untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam UUD 1945, serta berjuang untuk menerapkan syariat Islam di berbagai daerah.

Pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia disebabkan oleh pernyataan bahwa sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sah secara hukum, HTI menyajikan ancaman serius terhadap ideologi, politik, dan keamanan nasional. Salah satu kontroversi utamanya adalah pandangan HTI terhadap Pancasila, yang dianggap sebagai ideologi kafir. Dengan menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah berusaha menekan kegiatan HTI dan melindungi Ormas yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. PERPPU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar serta mencabut status badan hukum bagi Ormas yang melanggar ketentuan, menggambarkan langkah-langkah tegas untuk menjaga kestabilan dan keragaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun