Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menciptakan gelombang kontroversi di tanah air, sebelum akhirnya dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017. HTI, dengan agenda utama mendirikan Khilafah Islamiyah, melibatkan diri dalam serangkaian tahap strategis, mulai dari pembinaan dan pengkaderan hingga interaksi, perjuangan, dan penegakan hukum.
HTI aktif menyebarkan berbagai pandangannya melalui berbagai medium, termasuk pertemuan, media massa, dan demonstrasi. Secara tegas, mereka menentang kebijakan pemerintah yang dianggap nya menyimpang, berkomitmen untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam UUD 1945, serta berjuang untuk menerapkan syariat Islam di berbagai daerah.
Pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia disebabkan oleh pernyataan bahwa sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sah secara hukum, HTI menyajikan ancaman serius terhadap ideologi, politik, dan keamanan nasional. Salah satu kontroversi utamanya adalah pandangan HTI terhadap Pancasila, yang dianggap sebagai ideologi kafir. Dengan menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah berusaha menekan kegiatan HTI dan melindungi Ormas yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. PERPPU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar serta mencabut status badan hukum bagi Ormas yang melanggar ketentuan, menggambarkan langkah-langkah tegas untuk menjaga kestabilan dan keragaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H