4.     kejelasan luas wilayah.
5.     kejelasan administrasi kependudukan.
6.     kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada).
7.  kejelasan administrasi pertanahan.
Adapun dampak bidang politik yang mungkin terjadi masih berkaitan dengan dampak pada bidang yang lain. Salah satu contoh yaitu jika terjadi kekaburan dalam pelayanan kependudukan maka akan berdampak pada partisipasi politik, oleh karena administrasi kependudukan berkaitan dengan administrasi pemilihan umum yang kemudian berpengaruh pada pelaksanaan hak pilih warga masyarakat.
[1] Lihat Timo Kivimaki and Syarif I. Alqadrie, Code Of Conduct: An Alternatif Way Of Conflict Prevention and Resolution in Communal Conflict in Indonesia. A paper presented to the participants of training for Violent Conflict Prevention conducted in Jayapura, Papua: Bandung, West Java; Pontianak, Singkawng and Landak, West Kalimantan, May and Jun 2001-2010. Copenhagen, Denmark and Pontianak, West Kalimantan, Indonesia: NIAS & ICSN.2010 dalam makalah seminar nasional 2013 di Pontianak.Op.Cit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H