Mohon tunggu...
Bintang Pramudya
Bintang Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Pers Konteks Sejarah

1 Juli 2023   23:19 Diperbarui: 1 Juli 2023   23:29 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Makna pers, secara sederhana adalah "macet" dalam proyek komunikasi yang hanya menggunakan media cetak sebagai perantara. Berlawanan dengan anggapan umum, kunci komunikasi yang efektif adalah merangsang kampanye, apakah itu melibatkan media konvensional seperti cetak atau elektronik seperti radio, televisi, atau internet. (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005).

Pers sebagai media informasi sering disebut sebagai pilar demokrasi pasca-eksekutif, pasca-legislatif, dan pasca-yudisial. Hal ini dikarenakan pers memiliki posisi yang sangat penting dalam informasi massa, dan sistem kontrol sosial bekerja sama dengan penegak hukum untuk menghindari keseimbangan di setiap negara. Oleh karena itu, pers perlu diperlakukan sebagai penyalur data sekaligus kritikus media ketika memulai kehidupan profesionalnya sebagai jurnalis.

Berdasarkan catatan masa lalu sampai saat ini sebagian besar masyarakat di Indonesia menggunakan enam jenis tangga yang berbeda yaitu yang pertama sistem tangga, kedua sistem waterfall, dan yang terakhir adalah sistem enam tangga yang berpusat pada KUHP yang bertumpu pada schuld. dan delneming konsep.

Pada saat pemberitaan berlangsung, pers sebelumnya telah menghilangkan sebagian unsur pidana pencemaran nama baik; oleh karena itu pasal yang akan digunakan yaitu pasal yang mengatur unsur-unsur tindak pidana yang diatur oleh KUHP karena pers itu sendiri tidak melakukannya. Dengan demikian, metode yang digunakan terlepas dari apakah pertanggungjawaban berbasis KUHP digunakan dalam UU Pers secara keseluruhan. Perbedaan pendapat dan pandangan melalui akuntabilitas pers terkait Saat ini, telah diperdebatkan apakah mengklasifikasikan pekerja sebagai tanggung jawab majikan atau manajer mereka sendiri atau sebagai tanggung jawab masing-masing pekerja.

Kejahatan pencemaran nama baik merupakan kejahatan berbahaya yang sering terjadi dalam masyarakat manusia. Di bawah undang-undang persuasi, pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang secara eksplisit mengungkapkan atau lalai mengungkapkan informasi tentang reputasi orang lain. Hal ini dapat menyebabkan individu menjadi anggota geng dan dapat merusak mobil yang berada di sekitar masyarakat umum. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana pers perlu dibahas dalam kerangka akademik agar dapat dijadikan alat untuk memperjuangkan integritas dan etika media serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas. (Bintari, H. I, 2018).

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pers yang melakukan tindak pidana atas nama tindak pidana dan untuk menilai apakah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan pertanggungjawaban pidana dalam kegiatan pemberitaan. Dan untuk mengatasi masalah yang mendesak ini, bagaimana kebijakan yang meyakinkan bagi para penjahat bekerja di Indonesia dari sudut pandang publik? Apakah data yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan bukti adanya diskriminasi jurnalistik?

PEMBAHASAN

Perjanjian Pertanggungjawaban Pidana Pers Menghadirkan Nama Baik Pencemaran Nama Baik dari Perspektif Perseisme Indonesia.

Jika Anda berkonsentrasi pada masalah hukum perdata Indonesia, maka analisisnya akan membawa Anda kembali ke kerajaan Belgia. Dalam dunia pers Indonesia, kata Haryadi Suadi, sulit menarik pengaruh kehadiran Barat di lingkungan kita. Tak bisa dipungkiri, orang-orang Eropa, termasuk bangsa Belanda, telah "mengabdi" dalam usahanya memukimkan Indonesia dan menindas rakyat di sana. Sebelum pasukan berperang, tidak disebutkan media arus utama yang dibuat oleh wartawan sektor swasta.  (Edy Susanto, 2010).

Banyak persoalan yang perlu diselesaikan melalui hukum di era informasi dan teknologi yang semakin canggih seperti saat ini, namun yang paling signifikan adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Pidana pencemaran nama baik adalah praktik tertentu yang merusak kredibilitas dan kehormatan seseorang dengan memberikan informasi yang tidak dapat dipercaya atau palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun