Mohon tunggu...
Bintang Muflih
Bintang Muflih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di UPN “VETERAN” JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Melaksanakan Magang MBKM

13 Juni 2023   16:08 Diperbarui: 13 Juni 2023   16:15 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 4 Mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN “VETERAN” JAWA TIMUR baru saja telah selesai melaksanakan kegiatan Magang MBKM yang berlangsung selama 4 bulan di Kantor Hukum Ismet, Subagyo & Partners di Jl. Kalimas Udik I No. 7, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Yana Indawati S.H., M.Kn.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau yang biasa disingkat MBKM merupakan sebuah program yang dibuat oleh Kemendikbudristek untuk mentransformasi sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia. Program tersebut disiapkan agar para Mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk bekal memasuki dunia kerja.

4 Mahasiswa tersebut yang bernama Bintang Muflih, Hafidz Irsyad, Siti Mu’lina, dan Anandita Apriliani secara langsung dibimbing oleh beberapa Advokat antara lain Subagyo, Ismet, Bram, dan Hisyam. Dalam kegiatan Magang MBKM, mereka dipersiapkan untuk menghadapi dunia kerja seperti menyiapkan surat kuasa, surat gugatan, hingga menganalisis kasus perdata mengenai berbagai perkara, seperti perkara kekeluargaan, sengketa perusahaan, sengketa lingkungan hidup, dan sebagainya.

Selain kegiatan di dalam kantor, para advokat dari kantor hukum tersebut juga melibatkan para Mahasiswa untuk ikut turut serta dalam praktik persidangan di Pengadilan Negeri guna mengetahui secara rinci proses-proses peradilan.

Dengan demikian, kegiatan Magang MBKM yang dilakukan para mahasiswa di kantor tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam proses penanganan perkara serta sebagai contoh bagaimana para Advokat menangani dan menyelesaikan sebuah kasus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun