Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulik Seputar Hibah, Wasiat, dan Wakaf Perspektif Keperdataan Islam

3 Mei 2023   16:08 Diperbarui: 3 Mei 2023   16:12 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Praktik Hukum Islam Mengenai Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah di Indonesia

Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia dikarenakan hukum Islam telah mengatur  pembahasan mengenai tiga hal tersebut dalam (1) Syariat, yang terdiri dari Al-Qur'an dan Hadis, (2) Fiqh, yaitu ijtihad para ulama. Adapun penjelasan hibah terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 177. Selain itu, KHI juga mengatur rukun, syarat, dan penjelasan lainnya mengenai hibah dan wasiat.

Oleh karena itu, praktik penyelesaian sengketa hukum hibah dan wasiat penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan supaya orang yang ingin berhibah dan berwasiat rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum Islam, sehingga bisa meminimalisir sengketa dan  dalam praktiknya terus memberi kebermanfaatan bagi umat yang tidak akan pernah habis (bersifat kekal).

B. Syarat dan Rukun Wakaf

Syarat wakaf diantaranya mencakup:

1. Wakif menyerahkan harta benda yang akan di wakafkan;

2. segera di laksanakan setelah sighat/ikrar

3. wakaf diterima oleh perorangan maupun lembaga yang jelas;

4. harta wakaf mutlak menjadi hak milik umum/ masyarakat ,tidak lagi milih pribadi (si wakif),

5. Menyerahkan harta bendan setelah memenuhi aturan.

Rukun wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun