Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Islamic Civil Law In Indonesia

21 Maret 2023   23:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Konsep atau pengertian hukum perdata di Indonesia adalah hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban perorangan di masyarakat yang terdiri dari hukum perkawinan, perceraian, waris, hibah (wasiat dan wasiat wajibah), ZISWAF, dan muamalah yang berlaku di Indonesia dan bersumber dari hukum Islam, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama.

B.Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI

1.Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974

a.Membentuk keluarga yang kekal, bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sesaat;

b.Pernikahan sah apabila berdasar agama dan kepercayaan masing-masing;

c.Monogami terbuka atas izin pengadilan. Maksudnya, seseorang yang menghendaki poligami harus mendapat izin pengadilan;

d.Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun. Adanya argumentasi ini dikarenakan kesiapan atau penataan secara mental, UU perlindungan anak berusia kurang dari 18 tahun;

e.Putusnya pernikahan harus dengan putusan pengadilan. Tujuannya ialah untuk mempersulit perceraian. Perceraian termasuk permasalahan keluarga, sehingga sidangnya tidak terbuka untuk umum;

f.Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang (sekufu), tidak boleh subordinasi.

2.Prinsip-Prinsip Pernikahan Menurut KHI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun