a.Pernikahan tidak boleh ada paksaan;
b.Larangan nikah antar perwalian nasab, kekerabatan/semenda, dan sepersusuan;
c.Terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan;
d.Tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah;
e.Hak dan kewajiban suami istri seimbang;
f.Adanya masa iddah agar nasab tidak tercampur;
g.Membayar mahar adalah suatu kewajiban;
h.Poligami diperketat.
C.Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak yang Terjadi bila Pernikahan Tidak Dicatatkan Sosiologis, Religius, dan Yuridis
Pencatatan perkawinan sangatlah penting dan wajib untuk dilakukan, karena dengan pencatatan akan mendapat banyak manfaat, diantaranya memudahkan urusan perbuatan hukum, mendapat perlindungan hukum, keamanannya terjamin, dan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah melangsungkan pernikahan.
Jika pernikahan tidak dicatatkan, akan menimbulkan berbagai macam dampak di kehidupan kita. Pernikahan yang tidak dicatatkan disebut juga "pernikahan siri". Pernikahan ini sah menurut agama, tetapi peraturan perundang-undangan tidak menjamin hak-hak kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan ini (yuridis). Dampak selanjutnya yaitu tidak memiliki kekuatan hukum administrasi, kemudian anak yang lahir dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya (yuridis). Adapun korban dari pernikahan siri ini kebanyakan perempuan dan anak-anak. Mereka tidak dapat menuntut nafkah dan waris, serta status anak di sini tidak sah (religius). Pernikahan ini juga menimbulkan atau mendapatkan pandangan buruk di kalangan masyarakat (sosiologis).