Mohon tunggu...
Bintang Mahardhika
Bintang Mahardhika Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Hargai segala yang hidup, hak - haknya, dan perasaannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tinggal Kenangan di Negeri Setengah Hati

15 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 15 Mei 2021   21:21 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya membenamkan taji KPK di dalam urusan memburu koruptor terus gencar di lakukan. Kelompok-kelompok itu umumnya berasal dari elit politik Senayan. Materi perubahan hasil revisi terus di gaungkan oleh kelompok-kelompok Senayan dengan narasi seolah menguatkan KPK.

Narasi dengan memperkuat KPK melalui UU No 19 tahun 2019 selalu disuarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ketika mereka berhadapan dengan lawan bicara di stasiun TV sebenarnya tidak sepenuhnya terbukti.

Alih-alih menguatkan lembaga KPK justru KPK memasuki babak baru. Pasalnya, melalui peraturan perundangan -- undangan tersebut akan mengubah struktur kelembagaan KPK dan cara kerja KPK kedepan.

Perubahan KPK era baru mulai terasa ketika KPK tidak lagi menjadi lembaga independen melainkan berada di bawah naungan lembaga eksekutif. Kedua, seluruh anggota KPK beralih status menjadi ASN, dan ketiga akses melakukan penyadapan harus disetujui oleh dewan pengawas.

Point-point dari perubahan di atas akan menyebabkan lembaga KPK menjadi semakin suram dan tidak bebas bergerak. Pasalnya, ketika anggota KPK bertugas akan langsung bertanggung jawab kepada pemerintah dan di yakini sebagian pengamat sarat dengan konflik kepentingan. 

Kegelisahan selanjutnya adalah apabila KPK mengusut skandal korupsi di pemerintahan akan menjadi sulit, karena pergerakan mereka perlu mendapatkan restu atau izin dari dewan pengawas (dewas) yang di mana posisi dewas ini ditunjuk secara langsung oleh Presiden.

Tidak cukup hanya disitu, pegawai KPK pun tak luput dari kejahilan pembuat undang-undang. Status mereka akan berganti menjadi ASN. Lalu apa dampaknya ? peralihan anggota KPK yang semula independen kini menjadi ASN memiliki konsekuensi yaitu mereka (anggota) tidak hanya taat pada komisioner KPK, namun patuh terhadap Kemenpanrb. Karena status sudah ASN, menteri dapat mengontrol pegawai KPK dan bisa saja sewaktu-waktu diberhentikan karena menyalahi aturan atau atas kemauan Menpan RB.

Perubahan status menjadi ASN yang tertera di UU No 19 tahun 2019, ternyata tidak serta merta diterima cuma-cuma oleh pegawai KPK. Melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan, pegawai KPK wajib mengikuti serangkaian prosedur yang sudah di tetapkan. Menurut Ali Fikri, tujuan diadakan TWK untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN.

Sampai pada tes wawasan kebangsaan dilakukan, akhirnya menuai polemik karena akan menjadi salah satu cara melemahkan lembaga antirasuah itu. 

Di dalam proses ini, pegawai KPK yang akan diseleksi berjumlah 1.351 orang dengan hasil 75 orang tidak lolos termasuk di dalamnya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

Menariknya, anggota yang tidak lolos TWK adalah orang-orang yang mempunyai dedikasi dan prestasi memberantas korupsi yang saat ini juga sedang melakukan investigasi skandal korupsi besar di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun