Dalil dari Hadis Nabi.Â
Rasulullah SAW bersabda: "Tangan orang yang mencuri harus dipotong jika barang yang dicuri mencapai nisab." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam menerapkan hukum.
 Nisab dalam Pencurian.Â
Dalam Islam, hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai nisab tertentu, yaitu sekitar dinar atau setara dengan nilai barang berharga tertentu.
Syarat Diterapkannya Hukuman.Â
Untuk menghukum pencuri, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang aman, pencurian dilakukan secara sadar, dan barang yang diambil milik sah orang lain.
 Pengecualian dalam Hukuman.Â
Islam memperhatikan kondisi sosial pelaku. Jika seseorang mencuri karena kelaparan atau keterpaksaan, hukuman potong tangan tidak diterapkan. Ini mencerminkan keadilan syariat Islam.
 Filosofi Hukuman Potong Tangan.Â
Hukuman ini bertujuan mencegah kejahatan serupa, melindungi hak milik masyarakat, dan menanamkan rasa takut akan dosa besar.
Contoh Kasus di Zaman Rasulullah.Â