Mohon tunggu...
muhammad bintang
muhammad bintang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajaran

suka mendengar music dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencuri

15 Desember 2024   22:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:20 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalil dari Hadis Nabi. 

Rasulullah SAW bersabda: "Tangan orang yang mencuri harus dipotong jika barang yang dicuri mencapai nisab." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam menerapkan hukum.

 Nisab dalam Pencurian. 

Dalam Islam, hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai nisab tertentu, yaitu sekitar dinar atau setara dengan nilai barang berharga tertentu.

Syarat Diterapkannya Hukuman. 

Untuk menghukum pencuri, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang aman, pencurian dilakukan secara sadar, dan barang yang diambil milik sah orang lain.

 Pengecualian dalam Hukuman. 

Islam memperhatikan kondisi sosial pelaku. Jika seseorang mencuri karena kelaparan atau keterpaksaan, hukuman potong tangan tidak diterapkan. Ini mencerminkan keadilan syariat Islam.

 Filosofi Hukuman Potong Tangan. 

Hukuman ini bertujuan mencegah kejahatan serupa, melindungi hak milik masyarakat, dan menanamkan rasa takut akan dosa besar.

Contoh Kasus di Zaman Rasulullah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun