Bintang Siregar - Ketua DPC GMNI Jakarta Barat
Kasus Joko Tjandra menjadi buah bibir beberapa waktu terakhi ini. Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999 yang dikenal dengan nama Djoko Tjandra itu membuat kehebohan lantaran sampai saat ini tidak terendus jejaknya.
Dimulai dari tahun 1999 saat kasus cessie Bank Bali diusut hingga Djoko Soegiharto Tjandra kabur ke luar negeri pada tahun 2009, kabar mengenai pemilik julukan Joker itu tak terdengar. Lantas pada tahun 2020 ini tiba-tiba nama Djoko Tjandra kembali menjadi tajuk karena melibatkan banyak elemen pemerintah maupun non - pemerintah yang dinilai membantu melancarkan segala urusannya di Indonesia.
Maka dari itu kami DPC GMNI Jakarta Barat menyatakan sikap yang diambil dengan bijak sesuai koridor hukum berupa :
1. Meminta dan mendesak kepada Institusi Kepolisian untuk menindaklanjutin serta menghukum seluruh oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra secara tegas, berkeadilan serta memperhatikan kode -- kode etik yang ada.
2. Mendukung seluruh elemen pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk
menyelesaikan permasalahan hukum Djoko Tjandra sesuai dengan koridor hukum yang ada.
3. Mengecam seluruh elemen yang menghalangi dan menghambat kinerja dari pihak yang bertugas dan berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra dengan melakukan tindakan yang tidak diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang masih sedang bergulir.
4. Mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk membantu serta mengawasi seluruh pihak pemerintah Indonesia yang tengah menyelesaikan kasus tersebut secara pro-aktif dengan memperhatikan koridor hukum yang berlaku.Â
Harapannya kedepan semua pihak pemerintah dapat menyelesaikan kasus Djoko Tjandra ini dengan tuntas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H