Mohon tunggu...
Bintang Awal Ramadhan
Bintang Awal Ramadhan Mohon Tunggu... Seniman - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Public Affairs dalam Perusahaan PT Adhi Karya

16 Januari 2024   00:32 Diperbarui: 16 Januari 2024   00:32 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Affairs merupakan spesialisasi PR yang membina hubungan baik dengan publiknya melalui pemahaman tentang kebijakan pemerintah. Public Affairs berkaitan dengan hal-hal yang mempengaruhi publik secara langsung dan biasanya lebih bersifat politis dibandingkan dengan PR. Profesional Public Affairs menyebarkan informasi kepada pemangku kepentingan untuk memengaruhi kebijakan publik dan membangun dukungan untuk agenda organisasi

Architecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Status Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas persaingan dan perang harga antarindustri konstruksi menjadikan Perseroan melakukan redefinisi visi dan misi: Menjadi Korporasi Inovatif dan Berbudaya Unggul untuk Pertumbuhan Berkelanjutan.

terdapat beberapa contoh kebijakkan yang wajib ditaati oleh PT Adhi Karya, yaitu:

kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, tentu sering mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, seperti peraturan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM bertanggung jawab atas pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, juga sering mengerjakan proyek-proyek energi dan sumber daya mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik, bendungan, dan tambang. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, seperti peraturan tentang eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumber daya mineral.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian KLHK bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, perlu memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian KLHK, seperti peraturan tentang pengendalian pencemaran lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain kementerian-kementerian tersebut, PT Adhi Karya juga perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun