Mohon tunggu...
Bintang Arienda
Bintang Arienda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baik

Bersyukur atas segala yang sudah tercapai...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN UNTAG SURABAYA Sosialisasi Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal

7 November 2024   19:20 Diperbarui: 8 November 2024   03:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 3 November 2024 – Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menggelar sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online di Balai RW 04, Kelurahan Babatan, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan dampak buruk dari terjerat pinjaman online, yang belakangan ini marak terjadi, khususnya di kalangan masyarakat Babatan. Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua RW 04 Babatan, yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi warga setempat. Selanjutnya, mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya memaparkan materi terkait apa itu pinjaman online, ciri-ciri pinjol ilegal, dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Narasumber Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Yanti Permatasari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, menjelaskan bahwa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang jelas, sedangkan pinjol ilegal sering kali tidak transparan dan menjerat peminjam dengan bunga yang tidak wajar. “Pinjaman online ilegal sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga di Kelurahan Babatan semakin sadar akan bahaya pinjaman online dan dapat lebih bijak dalam mengelola kebutuhan finansial mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang tidak hanya berfokus pada pengajaran di dalam kelas, tetapi juga pada pengabdian masyarakat untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.

(Dok. Tim Pengarahan dari narasumber dosen fakultas hukum UNTAG Surabaya bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H.)
(Dok. Tim Pengarahan dari narasumber dosen fakultas hukum UNTAG Surabaya bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H.)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun