pinjaman online di Balai RW 04, Kelurahan Babatan, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan dampak buruk dari terjerat pinjaman online, yang belakangan ini marak terjadi, khususnya di kalangan masyarakat Babatan. Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua RW 04 Babatan, yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi warga setempat. Selanjutnya, mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya memaparkan materi terkait apa itu pinjaman online, ciri-ciri pinjol ilegal, dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Surabaya, 3 November 2024 – Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menggelar sosialisasi mengenai bahayaNarasumber Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Yanti Permatasari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, menjelaskan bahwa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang jelas, sedangkan pinjol ilegal sering kali tidak transparan dan menjerat peminjam dengan bunga yang tidak wajar. “Pinjaman online ilegal sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga di Kelurahan Babatan semakin sadar akan bahaya pinjaman online dan dapat lebih bijak dalam mengelola kebutuhan finansial mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang tidak hanya berfokus pada pengajaran di dalam kelas, tetapi juga pada pengabdian masyarakat untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H