Bijaksana dan memberi nasihat yang baik serta argumentasi yang jelas, terstruktur dan baik (QS.An-Nahl: 125).
Meneliti Fakta / memeriksa fakta untuk mencapai keakuratan data dan fakta yang menjadi bahan baku informasi yang di komunikasikan, umat Islam harus terlebih dahulu memverifikasi dan meneliti kebenaran fakta dari informasi yang diterima untuk menghindari rumor palsu dan pencemaran nama baik, ghibah, fitnah, dan sebagainya.(QS. Al-Hujarat : 6).
Tidak mengolok-olok, menghina, atau melakukan perbuatan-perbuatan negatif yang menimbulkan kebencian (QS. Al Hujarat: 11).
Dari segi hukum, Penyampaian informasi melalui media sosial harus memegang teguh prinsip prasangka dan stereotip agar tidak merugikan karena dapat berujung pada pembullyan dan pembunuhan karakter.Jika kita mengenal istilah dalam kehidupan sehari-hari, mulutmu harimau mu, maka jika diterapkan di dunia media sosial maka statusmu adalah harimau mu. Islam memperingatkan tentang tidak ada satu kata pun yang dia ucapkan, tapi dia memiliki malaikat yang selalu siap (mencatat) (QS.Qf: 18). Di sisi lain, dengan menyaring segala informasi dari media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, dalam kurangnya pengetahuan dan informasi tentang Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H