Kepastian implementasi Undang-undang No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014. Kepastian UU tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, namun hal ini ternyata mendapat penilaian negatif dari para pengusaha, bahkan kebijakan tersebut dianggap memberatkan para pengusaha sehingga dianggap merugikan.
Kesiapan implementasi UU Minerba ini sebenarnya sudah jauh lebih matang dalam hal resiko yang nantinya terjadi. Apapun semua kebijakan yang nanti terjadi sudah pasti diambil oleh pemerintah. Pernyataan para pengusaha yang dianggap merugikan dengan adanya UU tersebut, Hatta tetap pada pendiriannya bahwa semua itu demi negara, dalam arti Sumber Daya Alam Indonesia tetap terjaga sepenuhnya.
Namun perlu diketahui pula, dibalik UU Minerba anti ekspor bahan mentah tersebut sebenarnya banyak yang tidak tahu, bahwa sebenarnya konsep hilirisasi (smelter) di industri tambang yang tertuang dalam UU Minerba banyak disiapkan oleh Hatta Rajasa. Kepastian tersebut diungkapkan bahwa bangsa Indonesia memiliki hak agar SDA yang ada tidak diekspor dalam bentuk bahan mentah. Hal ini juga merupakan salah satu amanat dari UUD1945 yang harus dipegang oleh rakyat mengenai visi ekonomi.
Menurut pandangan saya, adanya pelaksanaan peraturan tersebut diharapkan perusahaan tambang mempercepat pembangunan smelter yang bermanfaat untuk mengolah bahan mineral sebelum diekspor. Dan saya kira pelarangan ekspor bahan mineral mentah sebenarnya kan mengurangi penerimaan devisa ekspor kita, hingga berpotensi memperlebat defisit pada neraca perdagangan.
Namun, defisit tersebut saya kira tidak akan melebar seperti yang kita duga, karena saya yakin pemerintah telah berupaya mengurangi impor migas, terutama setelah adanya kebijakan penggunaan biodiesel untuk menekan penggunaan solar. Dan saya yakin Indonesia masih bisa melihat sisi positifnya, karena bisa melakukan proses reformasi industri dalam negeri. Bahkan dari proses smelter tersebut transaksi berjalan juga akan jauh menurun dibandingkan dengan sekarang.
Jika peraturan terkait Minerba dilakukan secara konsisten, saya kira pada 2016 nanti neraca perdagangan akan mulai seimbang dan positif dan bisa dimungkinkan akan surplus. Saya yakin dengan adanya UU Minerba tersebut komitmen pemerintah telah baik dan berharap perusahaan mineral tambang bisa lebih berkomitmen dengan pemerintah saat ini dan siap mengembangkan industri hilirisasi serta membangun smelter pengolahan bahan tambang.
Jika saja UU Minerba tersebut tidak dilaksanakan oleh tiap perusahaan tambang saya berharap potensi melanggar aturan pemerintah memang selayaknya diterapkan, agar tiap perusahaan tambang yang ada mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H