Berikut adalah contoh-contoh dari perjanjian yang dilarang yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1999 pada Bab III :
1). Contoh Perjanjian Monopoli
Produsen yang memproduksi mie instan A membuat perjanjian dengan pelaku usaha A ingin memasarkan di Indonesia, dan produsen tersebut menguasai pemasaran 80% produknya untuk kelompok pelaku usaha A. Ini berarti produsen mie instan A sudah monopoli.
2). Contoh Perjanjian Penetapan Harga
beberapa perusahaan ojek online membuat kesepakatan bersama-sama menaikkan harga atau tarif untuk setiap jarak per 1km nya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!