Mohon tunggu...
Hermansyah
Hermansyah Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Kesehatan

Dengan Menulis, kita dapat mengekspresikan dalamnya Rasa_

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nasib Tenaga Nusantara Sehat di Tengah Implementasi Kebijakan Kementerian PANRB

6 Juni 2022   08:09 Diperbarui: 6 Juni 2022   17:00 15957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga Nusantara Sehat tim batch XII puskesmas Rerebe Kec. Tripe Jaya kab. Gayo Lues - Aceh (Dokpri)

BEBERAPA bulan terakhir, sejak Januari 2022 penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah bukan lagi sekedar isu.

Karena menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan tegas mengatakan bahwa status pegawai pemerintah hanya ada dua tahun 2023, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu kedua jenis status pekerja ini di sebut Aparatur Sipil Negara (ASN), adapun beberapa jenis pekerjaan tertentu, pemerintah akan mengandalkan pihak ketiga atau di sebut outsourcing.

Kebijakan ini tentu kebijakan yang tidak populer, karena sebagian masyarakat negeri ini, lebih khusus tenaga honorer tidak puas dengan kebijakan ini, karena tidak semua tenaga honorer masuk klasifikasi pengangkatan maupun ikut seleksi menjadi PNS atau PPPK,

Apalagi selama ini kinerja tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah cukup memuaskan, bahkan tidak sedikit menjadi pelopor perubahan baik secara birokrasi (administrasi) maupun lewat ide-ide kreatifnya.

Penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya bukan isu baru atau tiba-tiba, terutama tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan, karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan secara jelas telah di larang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hanya saja implementasi peraturan ini tidak secara tegas di lakukan.

Karena banyak daerah tetap melakukan perekrutan tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah guna memenuhi kekosongan sumberdaya manusia dalam berbagai bidang.

Kenapa baru sekarang pemerintah mulai tegas? Mungkin saja pemerintah ingin menata tenaga non-ASN sesuai kebutuhan demi kepastian status dan karir serta kesejahteraan tenaga honorer yang tanpa kepastian selama ini, dengan metode pengangkatan secara bertahap sampai tahun 2023, tapi semoga saja demikian.

Di dalam PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sebenarnya cukup menggembirakan, tapi di embeli dengan butir-butir penyertaan persyaratan di dalamnya yang tentu tidak semua tenaga honorer memenuhi klasifikasi.

Beberapa persyaratan misalnya tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus, namun ada juga persyaratan yang rasional, misalnya tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tetapi penegasannya, bahwa pengangkatan tetap di prioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi dengan masa pengabdian paling lama.

Namun terkait lama masa pengabdian ini tidak di berlakukan bagi tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di instansi kesehatan pemerintah saat ini.

Tapi sekali lagi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tidak serta merta begitu saja, seperti yang di katakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Deni (4/6/2022), "Bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong untuk mengikuti seleksi yang di lakukan tahun ini".

BAGAIMANA NASIB TENAGA NUSANTARA SEHAT?

Tenaga Nusantara Sehat tim batch XII puskesmas Rerebe Kec. Tripe Jaya kab. Gayo Lues - Aceh (Dokpri)
Tenaga Nusantara Sehat tim batch XII puskesmas Rerebe Kec. Tripe Jaya kab. Gayo Lues - Aceh (Dokpri)
SEDIKIT mengulas, program Penugasan Khusus Nusantara Sehat berbasis Tim maupun Individu bisa di bilang salah satu program unggulan kementerian kesehatan terkait pemberdayaan kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Sejak secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2015 melalui penandatanganan surat pernyataan komitmen antara menteri kesehatan, ibu Nila F. Moeloek dengan 48 Bupati/Walikota  daerah perbatasan di hotel Bidakara, Jakarta (25/3/2015) silam, hingga saat ini tenaga Nusantara Sehat telah memberikan kontribusi nyata untuk negeri lewat pelayanan dan edukasi kesehatan di daerah-daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Lalu bagaimana nasib program Penugasan khusus Nusantara Sehat saat ini? 

Ini pertanyaan realistis, tapi harus pula dengan jawaban gamblang, terutama oleh kementerian kesehatan sendiri selaku Induk program Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

Di tengah pemberlakuan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK), tentu banyak spekulasi dan pertanyaan di internal tenaga Nusantara Sehat sendiri, terkait dimana posisi dan keberlanjutan program Nusantara Sehat.

Secara status, program Penugasan Khusus Nusantara Sehat sendiri sebenarnya sama saja dengan program-program lain di tingkat kementerian, seperti pendamping keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

Program pendamping desa oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, atau penyuluh pertanian dari kementerian pertanian, yang secara basically adalah pemberdayaan.

Hanya saja peran Nusantara Sehat lebih menantang dibandingkan yang lain, memenuhi salah satu hak dasar manusia sebagai warga negara, yaitu kelayakan untuk hidup sehat, karena tanpa sehat, semua tidak akan bisa di lakukan.

Sanjungan ini bukan tanpa alasan, karena penugasan tenaga Nusantara Sehat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, dengan akses terbatas, tanpa jaringan listrik, internet (telpon), menjadi alasan lain kenapa tenaga Nusantara Sehat layak di apresiasi lebih oleh pemerintah.

Hal ini tentu bukan tanpa sebab, karena bila di runut berdasarkan treck record, tenaga Nusantara Sehat di pelosok negeri seharusnya memang layak mendapatkan perhatian khusus dari pamangku kebijakan.

Minimal kepastian nasib jangka panjang dari tenaga Nusantara Sehat itu sendiri, maka peran kementerian kesehatan dalam memperjuangkan kepastian nasib tenaga Nusantara Sehat sangat vital di sini.

Nusantara Sehat tim batch XVI, Puskesmas Kombut Distrik Kombut, kab. Boven Digoel, Papua (Sumber: @sahabatkombut).
Nusantara Sehat tim batch XVI, Puskesmas Kombut Distrik Kombut, kab. Boven Digoel, Papua (Sumber: @sahabatkombut).

Sejak awal, jauh sebelum kembali mencuatnya proses penataan kepegawaian di instansi-instansi pemerintah oleh kementerian PAN-RB, posisi Nusantara Sehat  secara undang-undang sedikit jelas, tertuang dalam UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan ada tiga point, pertama PNS, kemudian PPPK, lalu penugasan khusus.

Walaupun tidak spesifik di sebut Nusantara Sehat di sana, tapi penugasan khusus sudah cukup untuk menterjemahkan bahwa yang di maksud poin tiga pada UU tersebut adalah Nusantara Sehat.

Tapi kembali lagi pada kebijakan kementerian PAN-RB, di sini yang sedikit rancuh, Kementerian PAN-RB sendiri mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Turunan dari UU ini lahirlah PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, PP ini sekaligus melarang perekrutan tenaga honorer, lalu di pertegas kembali dalam pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dari sini  kita bisa menarik kesimpulan sekaligus menjawab kebingungan kita tentang status Nusantara Sehat bagian dari PPPK atau bukan, dan di akui, penegasian status Nusantara Sehat ini penting, selain untuk kejelasan secara administratif juga nasib tenaga Nusantara Sehat itu sendiri.

Bagaimana Peran Kementerian Kesehatan? 

Justru kementerian kesehatan sejauh ini menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk tenaga Nusantara Sehat untuk ikut seleksi menjadi PNS atau PPPK kalau di buka.

Kementerian kesehatan saat ini sedang sibuk perampungan data melalui sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK), mengklasifikasi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi PNS atau PPPK.

Hal baiknya adalah tenaga Nusantara Sehat yang sedang bertugas atau belum mendapatkan lokus penugasan otomatis terdaftar di SISDMK, yang secara administratif memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi PPPK, tapi entahlah, karena sampai saat ini, kementerian kesehatan belum spesifik menjelaskan terkait hal ini.

Tapi melihat kontribusi tenaga Nusantara Sehat sejauh ini, Kementerian kesehatan seyogianya punya andil untuk menjadikan tenaga Nusantara Sehat otomatis menjadi PPPK, tanpa embel-embel persyaratan dan memulai dari awal untuk test kembali, karena secara administratif, pengalaman, dedikasi untuk negeri tenaga Nusantara Sehat sudah memenuhi klasifikasi.

Potret pelayanan kesehatan tenaga Nusantara Sehat di pelosok negeri (Sumber: @heryg).
Potret pelayanan kesehatan tenaga Nusantara Sehat di pelosok negeri (Sumber: @heryg).

Pengalihan status Nusantara Sehat secara otomatis menjadi PPPK tentu bisa di lakukan oleh kementerian kesehatan, melalui pengajuan dan pemuktahiran data dengan prosedur yang berlaku di kementerian PAN-RB, apakah semudah itu ? Iya, bisa semudah itu, semuanya tergantung pada kebijakan dan keberpihakan dari pemangku kebijakan.

Walaupun dari awal, program Nusantara Sehat sifatnya temporer, bisa di hentikan kapanpun oleh kementerian kesehatan, tapi sekali lagi, melihat dampak dari peran tenaga Nusantara Sehat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah-daerah terpencil,

Ini menjadi alasan lain bahwa program ini layak dilanjutkan dan tetap ada, dan terbaru kementerian kesehatan melalui BBPK Ciloto (27 Mei 2023) melepas 231 tenaga Nusantara Sehat Tim Batch XXI di 40 Puskesmas DTPK yang tersebar pada 13 provinsi, ini menandakan negeri ini masih butuh peran tenaga Nusantara Sehat.

Apalagi tantangan dunia kesehatan saat ini sangat kompleks, mulai dari masih kurangnya kesadaran masyarakat perilaku hidup bersih dan sehat, covid-19 masih melanda.

Munculnya berbagai penyakit baru seperti virus Hepatitis akut sampai Mongkeypox (cacar monyet), tentu negara ini membutuhkan anak-anak muda yang siap, gesit dan terampil dalam menghadapi semua itu, dan anak-anak Nusantara Sehat tentu sangat siap dan terbukti menghadapi masalah kesehatan di berbagi medan.

Sekali lagi, tentu harapannya adalah, adanya keberpihakan yang jelas tentang nasib tenaga Nusantara Sehat ke depan, dan itu layak mereka dapatkan, karena perjuangan mereka untuk Indonesia Sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun