Mohon tunggu...
Hermansyah
Hermansyah Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Kesehatan

Dengan Menulis, kita dapat mengekspresikan dalamnya Rasa_

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nasib Tenaga Nusantara Sehat di Tengah Implementasi Kebijakan Kementerian PANRB

6 Juni 2022   08:09 Diperbarui: 6 Juni 2022   17:00 15957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEBERAPA bulan terakhir, sejak Januari 2022 penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah bukan lagi sekedar isu.

Karena menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan tegas mengatakan bahwa status pegawai pemerintah hanya ada dua tahun 2023, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu kedua jenis status pekerja ini di sebut Aparatur Sipil Negara (ASN), adapun beberapa jenis pekerjaan tertentu, pemerintah akan mengandalkan pihak ketiga atau di sebut outsourcing.

Kebijakan ini tentu kebijakan yang tidak populer, karena sebagian masyarakat negeri ini, lebih khusus tenaga honorer tidak puas dengan kebijakan ini, karena tidak semua tenaga honorer masuk klasifikasi pengangkatan maupun ikut seleksi menjadi PNS atau PPPK,

Apalagi selama ini kinerja tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah cukup memuaskan, bahkan tidak sedikit menjadi pelopor perubahan baik secara birokrasi (administrasi) maupun lewat ide-ide kreatifnya.

Penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya bukan isu baru atau tiba-tiba, terutama tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan, karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan secara jelas telah di larang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hanya saja implementasi peraturan ini tidak secara tegas di lakukan.

Karena banyak daerah tetap melakukan perekrutan tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah guna memenuhi kekosongan sumberdaya manusia dalam berbagai bidang.

Kenapa baru sekarang pemerintah mulai tegas? Mungkin saja pemerintah ingin menata tenaga non-ASN sesuai kebutuhan demi kepastian status dan karir serta kesejahteraan tenaga honorer yang tanpa kepastian selama ini, dengan metode pengangkatan secara bertahap sampai tahun 2023, tapi semoga saja demikian.

Di dalam PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sebenarnya cukup menggembirakan, tapi di embeli dengan butir-butir penyertaan persyaratan di dalamnya yang tentu tidak semua tenaga honorer memenuhi klasifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun