Kemunculan suatu permukiman kumuh menjadi salah satu masalah yang hadir di suatu perkotaan.. Seperti yang terjadi di Cilacap, kabupaten dengan garis pantai terpanjang di Jawa Tengah yaitu mencapai  201,9 km memiliki potensi maritim yang menjajikan .Â
Pada tahun 2018 sendiri sektor perikanan di Cilacap khsususnya produksi ikan laut mencapai 10.787 ton dengan nilai produksi mencapai  lebih dari 40 miliar rupiah.Â
Hal ini membuat sektor maritim menjadi salah satu sektor unggulan Cilacap selain sektor perindustrian.Potensi inilah yang kemudian menjadikan  Cilacap membangun berbagai fasilitas pendukung seperti Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan di 10 wilayah berbeda dengan potensi perikann yang tinggi.Â
Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia menjadi salah satu alasan mengapa potensi maritim di Cilacap dapat terus bekembang meski sempat mengalami naik turun dalam  produksinya. Lalu bagaimanakah korelasi antara potensi maritim di Cilacap dengan keberadaan pemukiman kumuh ?
Secara geografis Kabupaten terluas kedua di provinsi Jawa Tengah ini  memiliki kenampakkan alam yang beragam . Salah satunya keberadaan  kawasan pesisir .Kawasan perkotaan di Cilacap terletak di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan.Â
Kawasan perkotaan yang bercorak seperti pusat kota di  Pulau  Jawa pada  umumnya seperti kebeadaan alun-alun , masjid agung , tempat kediaman bupati serta penjara dalam satu kawasan. Kawasan perkotaan ini dipenuhi pusat perbelanjaan dan kompleks pertokoan.Â
Pusat perkotaan ini sendiri berjarak kurang dari 3 kilometer dari kawasan pesisir. Keberadaan pusat perkotaan di wiayah Kecamatan Cilacap Selatan dengan segala fasilitas pendukung yang ada membuat kepadatan penduduk di wilayah ini menjadi yang tertinggi di Kabupaten Cilacap yaitu mencapai 9.281 jiwa/km2  atau  sekitar 92 jiwa/ha .
Permasalahan timbul dikareanakan  jarak antara kawasan pesisir dan pusat perkotaan yang cukup dekat. Kawasan pesisir dengan potensi maritim yang menjajikan tak lepas dari keberadaan nelayan yang berperan penting akan keberlangsungan potensi maritim di Cilacap.Â
Kawasan pesisir tersebut  terus mengaalami peningkatan jumlah penduduk seiring berjalannya waktu dikarenakan potensi kepariwisataan  juga berkembang di kawasan ini.Â
Dilansir dari radarbanyuamas.co.id terdapat sekitar 14 kawasan kumuh di Cilacap yang sudah mejadi SK bupati No 663/514/24/14 tentang  penetapan perumahan pemukiman kumuh Kabupaten Cilacap tahun 2014.  Beberapa kawasan tersebut berada di Kelurahan Cilacap, Tegalreja, Sidakaya,Tambakreja, dan Tegal Kamulyan yang keseluruhannya merupakan bagian dari Kecamatan Cilacap Selatan.
Kepadatan penduduk di Cilacap Selatan yang tinggi menjadi  faktor utama  banyaknya keberadaan pemukiman kumuh di daerah tersebut. Karena bebagai faktor tadi konsentrasi  permukiman kumuh pun berada di kawasan yang memiliki akses terdekat dengan pantai dan  area sekitar muara sungai.Â
Hal ini disebabkan akan jauh lebih mudah untuk melakukan mobilitas menuju tempat kerja contohnya nelayan yang memilih tinggal di bantaran muara sungai agar akses menuju perahu dapat lebih cepat nantinya atau mereka yang tinggal di dekat pantai untuk  mempersingkat waktu mereka  menuju rumah makan maupun kios souvenir khas pantai milik mereka.
Alhasil kepadatan penduduk di kawasan tersebut tak dapat dihindari. Menurut data BPS jumlah buruh nelayan di kawasan Cilacap Selatan sendiri mencapai 4.156 orang pada tahun 2018 dan tentunya mayoritas tinggal di area permukiman kumuh untuk  menghemat biaya perjalanan ke area pelabuhan nantinya. Keberadaan pemukiman kumuh ini menjamur di bantaran muara  sungai serta kawasan lain di sekitar  daerah pelalangan ikan.
Tentunya dampak yang dapat ditimbulkan karena hal ini  sangat beragam mulai dari pencemaran  sampah ,timbulnya bau busuk akibat sistem sanitasi yang buruk, serta peyempitan sungai yang dapat mengurangi kapasitas sungai tersebut, belum lagi ancaman kesehatan yang dapat terjadi karena kualitas lingkungan tempat tinggal yang buruk.
Pembangunan rusunawa untuk para nelayan merupakan salah satu cara pemda setempat dalam mengurangi keberadaan pemukiman kumuh  yang ada. Hingga kini terdapat 3 rusunawa yang telah disediakan  oleh  pemda untuk wilayah Cilacap Selatan yaitu Rusunawa  Teluk Penyu Cilacap, Rusunawa Tegal Kamulyan, Rusunawa Pandanarang. Namun sangat disayangkan  penyediaan rusunawa ini ternyata masih saja belum menjadi solusi efektif untuk mengurangi kepadatan penduduk yang ada.
Ada berbagai alasan mengapa keberadaan rusunawa ini belum efektif mengurangi jumlah pemukiman kumuh di daerah tersebut. Menurut penduduk sekitar sebenarnya pembangunan rusunawa bisa menjadi solusi  efektif  hanya saja  kapsitas rusunawa yang ada hingga kini masih belum mencukupi belum  lagi mereka yang memilih untuk tinggal di rusunawa mayoritas adalah anggota keluarga dari penghuni pemukiman kumuh sebelumnya alhasil pemukiman kumuh masih ditinggali dan  jumlahnya pun menjadi tidak berkurang.Â
Keadaan rusunawa yang sudah  ditinggali  bagi beberapa penghuni juga dianggap masih  kurang terawat seperti saluran air yang terkadang bermasalah. Adapun permasalahan lain dalam rencana penambahan jumlah rusunawa ini  ialah keterbatasan lahan.  Berbagai progam lain juga  telah dicanangkan namun  progam ini hanya berfokus pada perbaikan sanitasi dan jalan setapak di pemukiman kumuh.
Ada baiknya progam yang dicanangkan kedepannya lebih fokus kepada penambahan kapasitas rusunawa serta perbaikan prasarana di rusunawa lama. Hal ini dikarenakan  perbaikan sanitasi dan jalan setapak di derah pemukiman kumuh tidak akan terlalu berpengaruh terhadap jumlah kepadatan penduduk,  karena perbaikan sarana publik di daerah pemukiman kumuh hanya  akan membuat mereka memilih  tetap tinggal di daerah yang sama meski memang reksiko kesehatan yang ada disana  akan semakin berkurang.Â
Akan lebih efektif bila progam yang dikembangkan berupa peningkatan kapasitas rusunawa secara vertikal sehingga kurangnya lahan tidak menjadi masalah . Progam yang dibuat juga harus menitik beratkan pada relokasi warga dari area pemukiman kumuh yang sejatinya bukan merupakan  lahan yang layak untuk membangun suatu hunian. Sehingga pemanfaatan lahan tersebut dapat beralih menjadi fasilitas publik lainnya seperti RTH maupun perluasan daerah resapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H