Mohon tunggu...
Bintang Rehari
Bintang Rehari Mohon Tunggu... -

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : "...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan-lah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [QS. Al-Hasyr: 7]

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin

27 April 2010   23:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:33 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

وإذا استنصحك فانصح له أي إذا استشارك في عمل من الأعمال هل يعمله أم لا ؟ فانصح له بما تحب لنفسك فإن كان العمل نافعا من كل وجه فحثه على فعله وإن كان مضرا فحذره منه وإن احتوى على نفع وضر فاشرح له ذلك ووازن بين المنافع والمضار والمصالح والمفاسد وكذلك إذا شاورك في معاملة أحد من الناس أو التزوج منه أو تزويجه فأظهر له محض نصحك واعمل له من الرأي ما تعمله لنفسك وإياك أن تغشه في شيء من ذلك فمن غش المسلمين فليس منهم وقد ترك واجب النصيحة ، وهذه النصيحة واجبة على كل حال ولكنها تتأكد إذا استنصحك وطلب منك الرأي النافع

“Apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, artinya apabila dia meminta masukan kepadamu mengenai suatu pekerjaan apakah dia sebaiknya melakukannya atau tidak? Maka nasehatilah dia dengan sesuatu yang kamu sukai bagi dirimu. Apabila pekerjaan itu bermanfaat dari berbagai sisi maka doronglah dia untuk melakukannya. Apabila hal itu berbahaya maka peringatkanlah dia darinya. Apabila hal itu mengandung manfaat dan madharat maka jelaskanlah kepadanya hal itu, dan bandingkanlah untuknya antara manfaat dan madharat, atau maslahat dan mafsadat yang ada. Demikian juga apabila dia meminta saran kepadamu dalam urusan muamalah dengan seseorang atau hendak menikah dengannya maka tunjukkanlah kepadanya sikap tulusmu dalam memberikan nasehat. Gunakanlah pendapat dalam menasehatinya dengan pendapat yang kamu sukai bagi dirimu. Janganlah kamu menipunya dalam perkara itu. Karena barangsiapa yang menipu kaum muslimin maka dia bukan termasuk golongan mereka dan dia telah meninggalkan kewajiban nasehat. Nasehat ini hukumnya wajib -secara mutlak- dalam kondisi apapun, akan tetapi kewajiban ini semakin ditekankan tatkala dia meminta nasehat kepadamu dan meminta saran yang bermanfaat kepadamu.” (Kamal ad-Din al-Islami wa Haqiqatuhu wa Mazayahu, hal 77. lihat juga Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal 114 asy-Syamilah)  

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍأَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا

Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu’anha, dia menuturkan bahwa suatu ketika Mu’waiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm ingin melamarku, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia itu tidak pernah meletakkan tongkatnya dari  bahunya. Adapun Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tak berharta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun aku tidak menyukainya. Lalu beliau bersabda, “Menikahlah dengan Usamah.” Maka akupun menikah dengannya sehingga Allah menjadikan kebaikan padanya (HR. Muslim)

an-Nawawi rahimahullah berkata:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز ذِكْر الْإِنْسَان بِمَا فِيهِ عِنْد الْمُشَاوَرَة وَطَلَب النَّصِيحَة وَلَا يَكُون هَذَا مِنْ الْغِيبَة الْمُحَرَّمَة بَلْ مِنْ النَّصِيحَة الْوَاجِبَة . وَقَدْ قَالَ الْعُلَمَاء إِنَّ الْغِيبَة تُبَاح فِي سِتَّة مَوَاضِع أَحَدهَا الِاسْتِنْصَاح

“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menyebutkan apa-apa yang terdapat pada diri seseorang ketika bermusyawarah dan meminta nasehat, dan hal ini tidak termasuk dalam perbuatan ghibah/menggunjing yang diharamkan, bahkan hal ini adalah nasehat yang wajib. Para ulama mengatakan bahwa ghibah diperbolehkan pada enam keadaan, salah satunya adalah ketika dimintai nasehat  -pendapat tentang orang lain yang hendak dinikahi atau menjadi rekan bisnis dan semacamnya, pent-.” (Syarh Muslim [5/240] asy-Syamilah)

وقد سمع أبو تراب النخشبي أحمد بن حنبل وهو يتكلم في بعض الرواة فقال له: أتغتاب العلماء؟! فقال له: ويحك! هذا نصيحة، ليس هذا غيبة.

Abu Turab an-Nakhasyabi pernah mendengar Ahmad bin Hanbal ketika dia sedang membicarakan/mengkritik sebagian periwayat. Maka dia berkata kepadanya, “Apakah kamu menggunjing para ulama?!”. Maka beliau berkata kepadanya, “Celaka kamu! Ini adalah nasehat, ini bukan ghibah.” (disebutkan dalam al-Ba’its al-Hatsits, hal. 36 asy-Syamilah)

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang bisa menunaikan kewajiban yang agung ini dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang saling memberikan nasehat dengan ikhlas karena-Nya. Wallahul muwaffiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Oleh : Al-Ustadz Abu Mushlih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun