Rabu (24/8),Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jember serta Dosen Pendamping Lapang (DPL) Bapak Igam Arya yang dimana peserta Magang MBKM terdiri dari 30 orang mahasiswa. Yang dimana kedatangan DPL untuk mengantarkan ke 30 mahasiswa yang akan melaksanakan magang di Kantor Imigrasi Kelas I Â TPI Jember, dan Bapak Agung A Prasetijo selaku Kepala Subagian Tata Usaha dan pegawai lainnya menyambut hangat kedatangan Dosen Pendamping Lapang (DPL).
Kegiatan magang yang dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan yang dimulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 Desember 2022, yang dimana memiliki tujuan antara lain untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan yang akan dipraktekan pada magang tersebut.Â
Dengan adanya kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan mampu mendapatkan ilmu dibidang keimigrasian, yang tidak hanya secara teori, melainkan juga dapat langsung menerapkan ilmu tersebut dalam dunia pekerjaan. Yang dimana pada era globalisasi ini persaingan untuk mendapatkan lapangan kerja sangat sulit, dengan adanya kegiatan magang ini mahasiswa diberikan sebuah pengalaman kerja di kemitraan.
Pada saat ini saya akan membahas mengenai Penyerahan paspoe yang telah selesai kepada masyarakat pemohon paspor yang termasuk di dalam Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (LANTASKIM). Bagian ini mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian serta menyelenggarakan fungsi sbb:
1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan dibidang Lalu Lintas Keimigrasian
2. Pelayanan Paspor
3. Pelayanan Surat Perjalanan Layanan Paspor bagi warga negara asing
4. Pelayanan Pas Lintas Batas
5. Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian
6. Pemberian tanda masuk dan tanda keluar
7. Penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar
Pengalaman saya berada pada subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan (Serah Paspor) ini mendapat banyak pengalaman, antara lain:
1. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan aktivasi dokumen paspor perjalanan baru;
2. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan kegiatan pengecekan kelengkapan data permohonan pembuatan paspor;
3. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan pengecekan kesesuaian data dengan dokumen paspor baru yang telah dicetak;
4. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan penyerahan paspor lama atau rusak kepada pemohon dengan melengkapi surat perdim bermaterai;
5. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan penyerahan paspor kepada para pemohon;
6. Penulis memperoleh pengalaman untuk melakukan pendataan dan merekap hasil pengambilan paspor tiap harinya.
Yang dimana terdapat persyaratan untuk pengambilan paspor yang telah jadi oleh pemohon, yaitu :
1. Persyaratan Pengambilan Paspor Jadi
2. Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
3. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
4. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sama;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H